KPK Periksa Manajer Keuangan Isargas Terkait Kerja Sama dengan PGN
Oktaviani | 11 September 2024, 12:39 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan hasil pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT. Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE), M. Ridwan, yang dilakukan pada Selasa (10/9/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, penyidik mendalami kerja sama yang berlangsung antara PT. Isargas dengan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
"Saksi MRW hadir dan didalami terkait dengan kerja sama yang terjalin antara PGN dan PT. Inti Alasindo Energy," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ridwan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Ridwan, KPK juga sudah melakukan pemanggilan kepada Head of Legal Contract PT. PGN Tbk. Wenny Ayu Hapsari (WAH).
"Saksi WAH belum hadir sampai saat ini," kata Tessa.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT. PGN dan PT. Isargas periode tahun 2017-2021.
"Para saksi hadir dan penyidik mendalami perihal kerja sama PGN dengan Isargas/IAE dan pembayaran dari PGN ke Isargas/IAE," ujar Tessa pada Kamis (25/7/2024).
KPK tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. PGN tahun anggaran 2018-2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT. PGN dan PT. Isargas pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan tersangka.
Baca Juga: SKIN+ dan SLIM+ Resmi Hadir di Palembang, Bawa Inovasi Perawatan Kecantikan dan Tubuh Terdepan
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang.
Terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







