KY Didesak Turun Tangan Pantau Sidang Pasutri Nilep Rp583 Miliar Milik CV Pelita Indah
Oktaviani | 10 September 2024, 17:00 WIB

AKURAT.CO Massa yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (FPK) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Yudisial (KY), Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).
Mereka mendesak KY memantau persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Yansen (66) dan Meliana Jusman (66).
"Meminta kepada Komisi Yudisial untuk segera memantau persidangan dengan nomor perkara 1367/Pid.B/2024/PN Mdn pada Pengadilan Negeri Medan agar proses persidangan berjalan sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku," kata koordinator aksi, Ucha Widya saat menyampaikan aspirasinya.
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Forum Peduli Keadilan. FPK merasa sidang tersebut harus diawasi KY agar tidak terjadi 'main mata' dan memastikan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terjaga integritasnya.
Baca Juga: Hong Kong Terbuka: Singkirkan The Daddies, Sabar/Reza Wakil Pertama Indonesia di Putaran Kedua
"Dan memastikan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terjaga integritasnya. Hal ini harus menjadi perhatian yang serius," kata Ucha.
Tak hanya KY, FPK juga berharap partisipasi masyakarat untuk memonitor perjalanan persidangan tersebut.
FPK berharap pengadilan tempat mencari keadilan hukum tak diciderai oleh dugaan praktik praktik penyimpangan, penyuapan, sogok menyogok dan perbuatan lain yang tidak terpuji.
Yansen dan Meliana Jusman diketahui diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa mengungkapkan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Yansen dan Meliana sejak 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
Keduanya diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.
Melalui surat kuasa itu, kedua terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah itu berhasil mencairkan dan menilap uang perusahaan yang bergerak di bidang properti mencapai Rp583 miliar.
Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan. Atas dugaan perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa atas Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP.
"Akibat perbuatan para terdakwa, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan," kata jaksa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









