Koalisi Masyarakat Sipil Temui Bareskrim Polri, Pertanyakan Penanganan Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

AKURAT.CO Sejumlah akademisi dan aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk beraudiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penanganan gelombang unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, yang juga aktivis 1998, Usman Hamid, mengkritik tindakan represif kepolisian, termasuk pemukulan, penendangan, serta penggunaan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Baca Juga: Kompolnas Akan Surati Kapolri, Minta Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata saat Demo
“Kami ingin meminta pertanggungjawaban Kapolri atas keseluruhan tindakan kekerasan polisi dalam menangani unjuk rasa damai di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan di berbagai wilayah lainnya,” kata Usman saat ditemui di Bareskrim Polri.
Todung Mulya Lubis, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang juga turut hadir, menyatakan bahwa pihaknya ingin melihat penegakan hukum yang profesional dan empatik dalam menangani proses hukum terkait.
“Lebih tunduk dan sadar bahwa mereka harus melaksanakan hukum dan hak asasi manusia. Bukan sebagai alat untuk menyiksa atau melakukan represi terhadap warga negara,” ungkap Todung.
Baca Juga: VIRAL Sosok Gitapati Nuraini Jadi Mayoret Jilbab Kuning Pakai Rok Mini, Bikin Netizen Geram!
Ketua Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Romo Simon, turut menyoroti tindakan represif yang dilakukan terhadap mahasiswa, yang menurutnya sangat berlebihan dan melampaui batas.
“Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi, ada apa ini, dan mengapa tindakan seperti itu dilakukan?” tegas Romo Simon.
Selain Usman, Todung, dan Romo Simon, sejumlah tokoh lain juga hadir untuk melakukan audiensi, termasuk Sulistyowati Irianto dan Simon Petrus Lili Tjahjadi.
Mereka berharap pertemuan ini dapat menghasilkan perubahan positif dalam pendekatan penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









