Kompolnas Akan Surati Kapolri, Minta Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata saat Demo

AKURAT.CO Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk lakukan evaluasi pengamanan dalam aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada di sejumlah daerah di Indonesia. Terlebih perihal penggunaan gas air mata.
"Kompolnas akan mengirimkan surat ke Kapolri untuk mohon melakukan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi wartawan, Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan, petugas kepolisian yang bertugas harus mematuhi peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, serta Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Massa Demonstran di Depan Gedung DPR dengan Gas Air Mata
Dalam hal ini, Polri perlu untuk membuka diri terhadap reaksi masyarakat di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Semarang. Sebab, aparat diduga menggunakan gas air mata dan kekerasan secara berlebihan kepada para demonstran.
"Polri perlu membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan, apakah benar semua anggotanya telah bertindak profesional? Apakah benar (gas air mata) sudah sesuai kebutuhan? Apakah tidak berlebihan dalam menembakkan gas air mata? sehingga masyarakat yang tidak ikut demonstrasi turut terkena dampaknya," tegas dia.
Dia menegaskan, jika pada evaluasi terdapat anggota kepolisian yang melakukan kesalahan, maka bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) diharuskan memeriksa lebih lanjut anggota tersebut.
Menurutnya, gas air mata memang tidak mematikan, tetapi penggunaannya harus dilakukan dengan berhati-hati agar tak membuat massa demonstran luka-luka dan sakit, seperti mengalami sesak nafas.
Tak lupa, dia juga memberikan atensinya kepada massa demonstran. Poengky berharap masyarakat berdemonstrasi secara damai, dengan tidak melakukan provokasi dengan merusak bangunan milik negara, membawa bambu runcing, atau pun membawa bom molotov.
"Korlap harus bertanggung jawab terhadap barisan pendemo yang dipimpinnya. Kalau sampai ada kekacauan, maka Korlap yang harus bertanggung jawab," tukas dia lagi.
Sebagai informasi, gelombang demonstrasi ini terjadi sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Aksi unjuk rasa berlangsung di berbagai daerah di Indonesia, tidak hanya di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla







