Tak Laporkan Harta Kekayaan, KPK Bakal Surati Kepala BP Bintan Farid Irfan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons cepat dugaan ketidakpatuhan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Farid Irfan Siddik, terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
KPK pun berencana menyurati Kepala BP Bintan, Farid Irfan Siddik, yang belum menyampaikan LHKPN sejak menjabat.
"Nanti kami surati untuk minta yang bersangkutan buat LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/8/2024).
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap LHKP yang disampaikan Farid sejak 2022. Pahala menegaskan, yang bersangkutan harusnya wajib lapor.
Baca Juga: Suami Jelita Jeje Tak Patuh Soal LHKPN, KPK Pastikan Tindaklanjuti
"Tapi tidak ada LHKPN-nya. Yang bersangkutan harusnya tahu kewajibannya," kata Pahala.
KPK pun berpeluang melakukan klarifikasi terhadap Farid Irfan, Suami Jelita Jeje itu. Saat ini, kata Pahala, pihaknya sedang memeriksa LHKPN yang bersangkutan.
"Sedang ditelaah LHKPN-nya termasuk yang tahun sebelumnya. Kalau ada yang signifikan diklarifikasi," kata dia.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat negara ini tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Mereka wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.
Lebih lanjut, Pasal 21 dalam aturan tersebut menyebut penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban.
Mekanismenya komisi antirasuah bakal mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








