Gugatan Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPK Ditolak MA
Oktaviani | 19 Agustus 2024, 17:44 WIB

AKURAT.CO Gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas), ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan tolak permohonan keberatan hak uji materi,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go. id, Senin (19/8/2024).
Gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor perkara: 26P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan dua anggotanya, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
“Usia perkara 29 hari, lama memutus 22 hari."
Ghufron menggugat Perdewas berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani Dewan Pengawas KPK. Gugatan dilakuakn pada 25 April dan didistribusikan pada 22 Juli.
Sebelumnya, Ghufron yang saat ini kembali maju sebagai calon pimpinan komisi antirasuah, diduga melanggar etik setelah membantu mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari temannya.
“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdwas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021. Baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Dia menilai, Dewas KPK harusnya tidak membawa lebih lanjut laporan terhadap dirinya ke sidang etik. Menurut dia, laporan sudah kedaluwarsa jika mengacu aturan dewas.
Tak menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung, Ghufron juga menggungat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akibat langkah hukum ini, putusan sidang etik terhadap Ghufron belum dibacakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







