Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Mau Makan Sushi

AKURAT.CO Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui kopi sianida, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendekam di Lapas Pondok Bambu sejak 2016.
Usai menyelesaikan proses administrasi, Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan keinginannya untuk menikmati sushi dan makanan lain yang tak dapat ia santap selama berada di penjara.
"Haha iya, saya ingin makan sushi, makasih ya, semuanya hati-hati," kata Jessica di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Jessica menambahkan bahwa ada banyak makanan yang ingin ia nikmati. "Banyak yang mau dimakan," tambahnya.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris: MU, Arsenal, dan Liverpool Raih Kemenangan di Pekan Pembuka
Selain itu, Jessica juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah mengikuti kasusnya sejak awal.
Namun, ia tidak banyak berbicara dan segera meninggalkan lokasi setelah dinyatakan resmi bebas bersyarat.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut, nanti saja ya, kita ketemu lagi," ucap Jessica sebelum pergi.
Sebagai informasi, Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Ia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.
Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Baca Juga: Otto Hasibuan Bersyukur atas Bebas Bersyaratnya Jessica Kumala Wongso
Kini, setelah menjalani hukuman selama lebih dari tujuh tahun, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017," ujar Deddy dalam keterangan resmi, Minggu (18/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







