Otto Hasibuan Bersyukur atas Bebas Bersyaratnya Jessica Kumala Wongso

AKURAT.CO Pengacara Otto Hasibuan mengucapkan syukur atas pembebasan bersyarat kliennya, Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus pembunuhan melalui kopi sianida.
Pernyataan ini disampaikan Otto setelah mendampingi Jessica menyelesaikan proses administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri dan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
"Barusan, tahap akhir sudah selesai. Setelah dari Lapas, kemudian ke Kejari, lalu ke Bapas, Jessica sudah diserahterimakan, sudah ada dokumennya. Puji Tuhan, Jessica hari ini resmi menjadi orang yang bebas," kata Otto di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Kontingen Siwo PWI Resmi Dikukuhkan untuk Bertarung di Porwarnas XIV
Otto juga menegaskan bahwa meskipun Jessica telah dibebaskan, ia tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Lapas Pondok Bambu sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyaratnya.
"Karena ini adalah pembebasan bersyarat, Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh Lapas. Itu saja," ujar Otto.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso resmi meninggalkan Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica, yang divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, kini harus melapor secara rutin kepada pihak lapas hingga 2032.
Baca Juga: Upacara HUT ke-79 RI di IKN Berlangsung Khidmat, Listrik PLN Aman Tanpa Kedip
Jessica didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan, selama proses pembebasan bersyarat ini.
Bostam menjelaskan bahwa Jessica harus menjalani beberapa tahapan administrasi sebelum resmi bebas.
"Mekanismenya, setelah Jessica menandatangani dokumen di sini, pihak Bapas akan membawanya ke Kejaksaan Negeri untuk menandatangani dokumen di sana. Setelah itu, Jessica kembali ke Bapas untuk tanda tangan lagi sebelum akhirnya diserahkan kepada kami," jelas Bostam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









