KPK Sebut Shelter Tsunami NTB Garapan Waskita Karya Tak Bisa Digunakan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencatat tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dikorupsi tidak bisa digunakan. Sebab, sebagian bangunan tempat evakuasi sementara itu sudah roboh.
"Ini sedang dikirim timnya, tapi yang jelas sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah (lihat) fotonya, bangunannya sudah sebagian roboh, jadi tidak bisa digunakan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Akurat.co, Kamis (15/8/2024).
Dalam mengusut kasus pada proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) itu, tim penyidik meminta bantuan dari beberapa ahli. Salah satunya, ahli konstruksi.
Tim penyidik KPK bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP) sebelumnya juga melakukan pengecekan fisik terhadap shelter tsunami di NTB, Kamis (8/8/2024). Pengecekan tersebut dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: KPK Sebut Proyek Shelter Tsunami NTB oleh Waskita Karya Disubkontrak ke Perusahaan Lain
"Nanti kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan (diperiksa) oleh ahli, karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara," ujar Asep.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.
Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.
Berdasarkan informasi, dua tersangka itu yakni, Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Agus Herijanto selaku Project Manager (PM) atau Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saat proyek itu berlangsung, Aprialely Nirmala menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB.
Anggaran pembangunan shelter yang ujungnya dikorupsi ini berasal dari Kementerian PUPR. Adapun dugaan modus rasuah adalah menurunkan kualitas pembangunan.
Proyek bernilai sekitar Rp20 miliar yang berujung rasuah itu digarap oleh PT Waskita Karya. Lembaga antikorupsi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan salah satu perusahaan plat merah bidang konstruksi itu dalam sengkarut dugaan rasuah ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok







