KPK Sebut Proyek Shelter Tsunami NTB oleh Waskita Karya Disubkontrak ke Perusahaan Lain
Oktaviani | 13 Agustus 2024, 15:54 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Proyek tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) digarap oleh PT Waskita Karya (Persero).
Namun, proyek itu disubkontrakkan oleh perusahaan pelat merah tersebut kepada perusahaan lainnya.
"Main projectnya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain tapi nilainya kecil," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Saat disinggung soal adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut, Tessa belum memberikan jawaban lebih jauh.
Dia hanya menyebut pengusutan saat ini karena adanya perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara. KPK akan membuka semuanya pada saat persidangan.
"Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami. Hal ini akan disampaikan KPK bila perkara ini sudah mulai disidangkan di pengadilan," kata Juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
KPK bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan cek fisik pada shelter tsunami di NTB yang digarap PT Waskita Karya.
Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada penurunan kualitas pada shelter tsunami dengan nilai proyek sebesar Rp20 miliar tersebut.
KPK belum menyampaikan hasil dari pengecekan tersebut. Namun pengecekan fisik diperlukan dalam rangka menghitung kerugian negara.
Adapun proyek itu dibangun menggunakan anggaran Kementerian PUPR. KPK mentaksir proyek ini merugikan negara sebesar Rp19 miliar.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.
Namun, belum diungkap identitas lengkap dari tersangka dimaksud. Tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya berinisial Agus Herijanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok









