Akurat Logo

Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Ketua DPW PSI Kalbar Alexius Akim

Oktaviani | 5 Agustus 2024, 19:18 WIB
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Ketua DPW PSI Kalbar Alexius Akim

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan politikus PDI Perjuangan, Alexius Akim, Senin (5/8/2024).

Alexius Akim, yang saat ini menjabat Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Barat, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku (HM), yang juga mantan caleg PDIP.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di kantornya.

Meski demikian, Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut soal alasan pemanggilan terhadap Alexius.

Menurut dia, tim penyidik KPK belum bisa memberikan informasi lebih detail demi kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga: Seakan Tak Kapok, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani Malah Ajarkan Senam Pilates ke Ibu-ibu

"Saya tidak bisa membuka itu karena penyidiknya juga belum membuka," katanya.

Dalam kasus ini, Harun Masiku telah berstatus tersangka, juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR RI namun meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin, agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun, Wahyu Setiawan, yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Edward Akbar Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Enggak Enak Badan

Pada perkara ini, terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum oleh KPK, yaitu orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful Bahri divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang.

Tessa mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri diajukan sejak Senin (22/7/2024).

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp4,6 Miliar, Tas Mewah hingga Ratusan Perhiasan

"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, yakni K, SP, YPW, DTI, DB," jelasnya.

Larangan meninggalkan batas wilayah NKRI terhadap lima orang tersebut karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka yang dicegah yaitu K (Kusnadi, swasta atau staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto); SP (Simeon Petrus, pengacara); YPW (Yanuar Prawira Wasesa, pengacara); DTI (Donny Tri Istiqomah, pengacara); dan DB (Dona Berisa, swasta atau mantan istri Saeful Bahri).

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Biarkan Pilkada 2024 Berjalan dengan Benar

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK