KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp4,6 Miliar, Tas Mewah hingga Ratusan Perhiasan

AKURAT.CO Sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Barang bukti yang diamankan hasil dari kegiatan penggeledahan sejumlah tempat di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan, berupa penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
"KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan (cincin, kalung, gelang, anting, liontin), serta barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk. Yang kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," paparnya.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Biarkan Pilkada 2024 Berjalan dengan Benar
Sayangnya, Tessa tidak merinci lebih detail lokasi penggeledahan tersebut.
Menurutnya, KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI.
Para tersangka terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca Juga: Cara Mudah Mengembalikan Catatan yang Terhapus di MacBook
"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," jelas Tessa pada Rabu (31/7/2024).
Namun, Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh tersangka dan konstruksi perkaranya.
Penyidik KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan tersangka.
"Proses penyidikan kasus ini masih berjalan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti," kata Tessa.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Akhirnya Raih Medali Emas, Novak Djokovic Lengkapi 'Puzzle' Terakhir
KPK dalam proses pengusutan kasus ini juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang WNI bepergian ke luar negeri.
Upaya itu dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka tetap berada di Indonesia.
"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," demikian Tessa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








