NasDem dan Demokrat Kompak Gugat Lagi Hasil Pileg Banten dan Jakarta 2024 ke MK

AKURAT.CO Partai Nasdem dan Partai Demokrat resmi mendaftarkan pengajuan gugatan perselisihan suara hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/7/2024).
Berdasarkan salinan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 Partai NasDem menggugat PHPU Pileg DPRD DKI Jakarta.
Sementara Partai Demokrat menggugat PHPU Pileg DPR RI dengan permohoban pemohon elektronik Nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.
Baca Juga: Bawaslu RI Tegaskan PSU Pileg DPD Sumbar 2024 Sudah Konstitusional
Untuk menghadapi sidang gugatan PHPU nanti, Partai Demokrat memasang Dr Mehbob ,SH.MH sebagai kuasa hukum. Sementara Partai Nasdem menyewa jasa Regginaldo Sultan, SH.MH menjadi kuasa hukum.
Lantaran dua partai tersebut mengajukan permohonan gugatan PHPU untuk Pileg Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten, KPU kembali harus mematuhi aturan berlaku dengan meladeni gugatan tersebut. Akibatnya, penetapan calon anggita legislatif terpilih periode 2024-2029 tak kunjung ditetapkan.
"Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10 tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menerima PHPU yang baru, maka dengan itu rencana kami untuk menetapkan belum bisa lanjutkan," kata Idham dalam rapat pleno terbuka penetapan caleg DPR-DPD RI di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo dan El-Sisi Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan, Mesir Beri Tambahan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia
- 10Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun







