KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Pemkot Semarang
Oktaviani | 30 Juli 2024, 10:12 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Tim penyidik lembaga antirasuah itu telah memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa adalah IDS, SRF, dan MH.
Tessa menerangkan ketiga saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan di yang berlangsung di gedung Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Olimpiade Paris Hari Ini: Fajar/Rian Kejar Juara Grup Lawan Wakil India
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih detail soal temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP (tambahan penghasilan pegawai) atau upah pungut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip Akurat.co, Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan informasi, ketiga saksi tersebut berasal dari Kota Semarang. Mereka adalah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari (IDS), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah (SRF), dan pegawai Bapenda Semarang Marjani Heriyanto (MH).
Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dan terhadap para tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dari empat orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya berlatar belakang swasta.
Adapun empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah NKRI sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujar Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







