Akurat Logo

KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Pemkot Semarang

Oktaviani | 30 Juli 2024, 10:12 WIB
KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Pemkot Semarang

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Tim penyidik lembaga antirasuah itu telah memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut.
 
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa adalah IDS, SRF, dan MH.
 
Tessa menerangkan ketiga saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan di yang berlangsung di gedung Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah.
 
 
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih detail soal temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
 
"Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP (tambahan penghasilan pegawai) atau upah pungut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip Akurat.co, Selasa (30/7/2024).
 
Berdasarkan informasi, ketiga saksi tersebut berasal dari Kota Semarang. Mereka adalah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari (IDS), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah (SRF), dan pegawai Bapenda Semarang Marjani Heriyanto (MH).
 
Dalam kasus yang sedang ditangani KPK, berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dan terhadap para tersangka sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
 
 
Dari empat orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya berlatar belakang swasta. 
 
Adapun empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
 
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah NKRI sudah berstatus tersangka.
 
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujar Asep.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK