Diperiksa Selama 6 Jam, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan

AKURAT.CO Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar hingga 15 pertanyaan.
Usai menjalani pemeriksaan, dirinya dipanggil oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Hari ini saya dipanggil penyidik Pak Purbo, Rossa Purbo menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dari 15 pertanyaan itu, salah satu yang ditanyakan terkait informasinya perihal lima orang yang telah dicegah KPK ke luar negeri di kasus eks Caleg PDIP, Harun Masiku. Dia mengaku hari ini sudah memberikan keterangan baru kepada penyidik KPK terkait Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Soal Harun Masiku
"Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan kembali diperiksa tim penyidik KPK. Wahyu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM)
"Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.
Wahyumerupakan mantan narapidana kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mengenakan baju lengan panjang warna hitam.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember lalu. Saat itu, Wahyu dicecar penyidik terkait pemberian suap dari Harun yang masih buron. Penyidik selain itu juga mendalami beberapa hal termasuk keberadaan Harun.
Adapun dalam kasus suap Harun Masiku ini, sudah lima orang dicegah berpergaian ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
KPK selain itu juga membuka peluang untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Peluang itu mengemuka setelah beberapa waktu lalu penyidik memeriksa Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








