KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp9,62 Miliar ke BNN Jakarta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara, melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna mengoptimalkan capaian asset recovery.
Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, penyerahan barang rampasan menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optimal.
Guna mempertegas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan BMN (barang milik negara) terhadap barang rampasan negara.
Baca Juga: Guru Besar Hukum UAI Sebut Revisi UU Polri Sebuah Keharusan dan Keniscayaan
Pemisahan kewenangan ini perlu dilakukan, agar masing-masing institusi dapat lebih berfokus pada bidang tugas dan kewenangannya.
"Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta," jelasnya saat memberikan keterangan di Gedung BNN Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Mengenai aset hibah yang diterima BNN Jakarta merupakan BMN sebagaimana dimaksud berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Ade Swara dan Nurlatifah.
Yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/Tipikor/2015 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus/TPK/2014 tanggal 15 April 2015.
Baca Juga: Sebenarnya Elektabilitas Anies Baswedan Belum Sentuh 50 Persen
Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 566 meter persegi dengan nilai keseluruhan Rp9.623.460.000, serta satu bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 448/Petogogan atas nama Ali Hamidi yang berlokasi di Jalan Pulo Raya IV/30 RT006/01, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 27/KM.6/KN.4/2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari barang rampasan negara pada Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








