Akurat

Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Proses Lelang Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB

Oktaviani | 22 Juli 2024, 19:00 WIB
Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Proses Lelang Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua saksi tersebut dimintai keterangan terkait proses lelang proyek oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014.

"Saksi BF dan PJA (hadir) ditanya tentang proses lelang pembangunan tempat evakuasi sementara/shelter tsunami di NTB," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Saksi Baiq Fatmi adalah Bendahara Balai Sarana Pemukiman Wilayah NTB Kementerian PUPR, sedangkan Purwanto Joko Astriyo merupakan Asisten Teknis pada Satker PBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR NTB dan anggota Pokja.

Baca Juga: PKS Klaim Banyak Warga Jakarta Kecewa dengan Pj Gubernur Heru Budi, Kenapa?

Selain kedua saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jublina Marselina Tawa, Pejabat Penerbit SPM/Penguji SPP, dan Ika Sari Rejeki, Kepala Balai Sarana Prasana Permukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya (NTB). Namun, keduanya tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.

Pada Senin (8/7/2024), KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan TES/Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi NTB, Kementerian PUPR pada tahun 2014.

"KPK sejak tahun 2023 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu dari BUMN," kata Tessa.

Tessa belum mengungkap identitas dua tersangka atau konstruksi perkara tersebut secara rinci. "Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.

Baca Juga: Bursa Transfer: Barcelona Sulit Jangkau Harga Nico Williams, Aston Villa Mengintai

Tessa menjelaskan bahwa perbuatan rasuah dalam proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp19 miliar.

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar," kata Tessa.

Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari Aprialely Nirmala, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Agus Herijanto, kepala proyek PT Waskita Karya. KPK juga menggandeng ahli konstruksi untuk mengecek kualitas shelter tsunami di NTB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK