Akurat Logo

9 Nama Tersangka Kasus Korupsi Pengerukan Pelabuhan

Oktaviani | 27 Juni 2024, 17:12 WIB
9 Nama Tersangka Kasus Korupsi Pengerukan Pelabuhan

 

AKURAT.CO Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
 
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya mengatakan, dari 9 orang tersangka, 6 merupakan penyelenggara negara dan 3 dari pihak swasta.
 
"Saat ini KPK telah menetapkan 9 tersangka terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 (tiga) dari pihak swasta," kata Tessa.
 
 
Sayangnya, Tessa belum mengungkap identitas sembilan orang tersangka itu. Tessa juga belum dapat menjabarkan kronologi perkara kasus ini dan kerugian negara yang ditimbulkan.
 
"Terkait nama Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujar Tessa.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesembilan tersangka itu yakni;
 
 
1. Adiputra Kurniawan (Swasta)
2. David Gunawan (Swasta) 
3. Iwan Setiono Phoa (Swasta)
4. Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan pelabuhan tanjung mas Semarang)
5. Ihsan Ahda Tanjung (PPK/paket pekerjaan pelabuhan mas Semarang)
6.Aditya Karya (PPK/paket pekerjaan pelabuhan samarinda)
7. Herwan Rasyid (PPK/paket pekerjaan pelabuhan samarinda)
8. Otto Patriawan (PPK/paket pekerjaan pelabuhan pulang pisau)
9. Sapril Imanuel Ginting (PPK/paket pekerjaan pelabuhan pulang pisau)
 
 
Kasus ini merupakan pengembangan kasus Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Atonius Tonny Budiono, pada tahun 2017. Selain Tony, KPK menetapkan pelaku suap, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
 
Tonny diduga menerima suap dari Adiputra terkait perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Tonny diduga menerima uang Rp20,74 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.