Anggota Polisi Terlibat Kasus Judi Online Bakal Dikenakan Sanksi Etik

AKURAT.CO Polri akan terus menindak tegas siapapun personel yang terlibat dalam kasus judi online (judol). Bahkan, anggota yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi etik.
"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi (bagi personel yang terlibat kasus judol), baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/6/2024).
Dia mengungkapkan, Polri sedari dulu telah berkomitmen dalam pemberantasan judi online. Karenanya, dia meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya ini.
Apalagi, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Rentang 2023-2024, Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dengan 3.145 Tersangka
Di tambah, dalam satgas tersebut terdapat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menjabat sebagai Ketua Harian Penegak Hukum, serta Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegak Hukum.
"Apalagi Divisi Propam Polri juga sudah memberikan jukrah atau petunjuk dan arahan ataupun surat edaran yang berkaitan tentang aturan-aturan kode etik, larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," tukas Trunoyudo.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online resmi terbentuk, dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketuanya.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan satgas dipertimbangkan karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil








