Upaya Pembungkaman, Pakar Sarankan Laporan Terhadap Hasto Dicabut

AKURAT.CO Laporan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Polda Metro Jaya, disarankan untuk dicabut karena adanya indikasi upaya pembungkaman.
Hal itu disampaikan oleh pakar politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, dia mengatakan, seharusnya pihak pelapor memiliki kedewasaan dalam berkomunikasi.
“Melaporkan Hasto Kristyanto ke Polisi berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan pers. Menurut hemat saya, para pihak yang melaporkan tersebut masih belum memiliki kedewasaan komunikasi,” kata Emrus dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
“Untuk itu, saya menyarankan agar para pihak yang melaporkan Hasto Kristyanto segera mencabut laporan dari polisi dan meminta maaf kepada publik secara terbuka sembari menjelaskan mengapa membuat laporan tersebut ke Polisi,” sambung Emrus.
Baca Juga: Dandhy Laksono Ditangkap, Pengamat Pajak: Perbedaan Pendapat Tak Perlu Berujung pada Pembungkaman
Emrus menyoroti aspek proses komunikasi jurnalistik dalam kasus tersebut. Sebab, kata dia, Hasto sebagai narasumber wawancara di sebuah televisi berita nasional yang termasuk kredibel, dengan alasan apapun secara ideal tidak dapat diproses hukum.
“Sangat tidak tepat jika ada tuduhan dugaan menyebarkan hoax, ujaran kebencian dan penghasutan oleh karena sebuah pesan komunikasi sebagai produk jurnalistik yang disampaikan melalui media massa periodik yang kredibel,” tuturnya.
Dia menilai setiap produk jurnalistik sudah pasti melewati proses pengecekan terhadap seluruh sumber yang diberitakan.
Sehingga menurutnya, pasti sudah menerapkan etika jurnalistik dan peraturan yang berlaku, dan tidak menyalahi atau melawan hukum.
“Oleh karena itu, setiap produk jurnalistik yang disampaikan media massa periodik yang kredibel, misalnya wawancara di sebuah televisi berita nasional, pasti sudah melalui gatekeeping process atas dasar peraturan yang berlaku, etika jurnalistik, bahasa jurnalistik, moral yang berlaku di tengah masyarakat dan kaidah jurnalistik antara lain melakukan check and rechek secara ketat,” pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Iran: Usaha Penghasutan Perang AS Hanya Akan Temui Kegagalan
Berdasarkan informasi yang diterima, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1, dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






