Mangkir dari Pemeriksaan, Azis Syamsuddin Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sebab, sampai dengan Rabu sore, Azis Syamsuddin tanpa keterangan tidak hadir ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar di Rutan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, atas ketidakhadirannya, KPK pun bakal kembali melayangkan surat panggilan kepada eks Ketua Banggar DPR RI.
Baca Juga: KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli di Rutan
"Kami ingatkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada panggilan betikutnya, yang segera kami kirimkan," kata Ali Fikri seperti dikutip Akurat.co, Kamis (9/5/2024).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, kehadiran Azis untuk memberikan keterangan menjadi sangat penting agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di rutan KPK menjadi utuh dan jelas.
Sebab, KPK sangat ingin dan memiliki konitmen bahwa bersih-bersih di internal, khususnya di Rutan cabang KPK benar-benar dilakukan, sehingga nanti menemukan titik lemah sistemnya, dan segera melakukan perbaikan pengelolaan di Rutan cabang KPK.
Baca Juga: KPK Duga Azis Syamsuddin Terlibat Suap Rita Widyasari ke Robin Pattuju
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka, mereka adalah; Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.
Selanjutnya Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








