Kejahatan Transnasional Semakin Marak, Indonesia Dorong Perjanjian Ekstradisi ASEAN Rampung 2024

AKURAT.CO Dilansir dari situs Fakultas Hukum UMSU, kejahatan transnasional adalah bentuk kejahatan yang melibatkan jaringan kelompok yang beroperasi di lebih dari satu negara.
Berbeda dengan kejahatan internasional, yang juga melibatkan lebih dari satu negara, kejahatan transnasional memiliki unsur-unsur yang secara khusus menyangkut dua negara atau lebih.
Menurut Gerhard O.W. Mueller, istilah kejahatan transnasional diciptakan oleh PBB untuk mengidentifikasi fenomena pidana tertentu yang telah melampaui garis batas negara.
Pada mulanya, istilah kejahatan transnasional muncul sebagai hasil pengembangan dari karakteristik bentuk kejahatan kontemporer yang dikenal sebagai kejahatan terorganisir atau organized crime pada tahun 1970-an.
Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kompleksitas yang terdapat di antara kejahatan terorganisir, kejahatan korupsi, dan kejahatan kerah putih yang melewati batas negara dan berdampak pada pelanggaran hukum di berbagai negara dengan ciri-ciri yang berbahaya pada tingkat internasional.
Peran Indonesia Memberantas Kejahatan Transnasional
Sebagai negara yang berpengaruh di regional ASEAN, Indonesia menyadari tidak bisa sendirian menghadapi ancaman dan bahaya kejahatan transnasional ini, sehingga perlu penanganan bersama dan perhatian serius dari segenap pemerintah di negara ASEAN.
Indonesia sendiri menjadi tuan rumah penyelenggaraan 3rd Senior Officials' Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (3rd SOMMLAT) dan 9th ASEAN Senior Law Officials' Meeting on ASEAN Extradition Treaty (9th ASLOM WG on AET) di Bali, yang akan diselenggarakan secara back-to-back pada tanggal 29 April-3 Mei 2024 mendatang.
Negara-negara peserta 3rd SOMMLAT & 9th ASLOM WG on AET tersebut adalah Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philippines, Singapore, Thailand, dan Vietnam.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan SOMMLAT merupakan forum pertemuan berkala para pejabat tinggi negara-negara anggota ASEAN yang menjadi negara pihak (state party) dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (MLA Treaty).
"MLA Treaty menjadi instrumen hukum yang begitu penting bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat upaya dan kapasitas pelaksanaan kerja sama hukum lintas dalam memerangi tindak pidana yang membutuhkan keterlibatan atau bantuan dari otoritas di negara ASEAN lainnya," ujar Cahyo.
Perjanjian Ektradisi ASEAN Rampung 2024
Cahyo menambahkan bahwa MLA Treaty negara-negara ASEAN juga dapat digunakan sebagai alat yang efektif dalam membantu proses pengumpulan bukti-bukti maupun melakukan perampasan aset atas tindak pidana transnasional di bidang keuangan, seperti misalnya korupsi dan pencucian uang.
Dalam pertemuan 3rd SOMMLAT mendatang, Cahyo mengatakan terdapat beberapa agenda yang akan dibahas, termasuk panduan dalam melakukan aksesi terhadap ASEAN MLA Treaty bagi negara-negara non-ASEAN serta model MLA Request yang dapat menjadi acuan bagi negara-negara ASEAN dalam meminta bantuan hukum kepada negara ASEAN lainnya.
Setelah pelaksanaan 3rd SOMMLAT pada 29-30 April 2024 tersebut, Indonesia juga akan menjadi tuan rumah 9th ASLOM Working Group on ASEAN Extradition Treaty (ASLOM WG on AET) pada 1-3 Mei 2024.
“Negara-negara ASEAN sepakat untuk mengintensifkan negosiasi agar teks Perjanjian Ekstradisi ASEAN dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini”, ujar Cahyo.
Adapun Perjanjian Ekstradisi ASEAN akan menjadi kerangka hukum dan landasan bagi negara-negara ASEAN untuk saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ASEAN ke negara ASEAN lainnya.
Cahyo menyampaikan bahwa sebagai tuan rumah pelaksanaan 3rd SOMMLAT dan 9th ASLOM WG on AET, Indonesia akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperjuangkan kepentingan penegakan hukum Indonesia yang tetap sejalan dengan semangat penegakan hukum negara-negara ASEAN.
“Pertemuan ini dan hasil yang dicapai nantinya sangat krusial dalam mendukung upaya menuju wilayah ASEAN yang aman dan damai, sesuai amanat Blueprint ASEAN Political Security Community 2025, terutama di tengah maraknya berbagai kejahatan transnasional seperti online scam di ASEAN akhir-akhir ini. Oleh karena itu Indonesia secara aktif terus mengambil inisiatif dalam memimpin negosiasi, termasuk dengan menjadi tuan rumah kedua pertemuan tersebut”, demikian pungkas Cahyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








