Ini Peran Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

AKURAT.CO Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.
Dalam perkara yang disebut-sebut menyebabkan kerugian atas kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun itu, penyidik Gedung Bundar kembali menetapkan tersangka baru.
Adapun, tersangka barunya yakni Harvey Moeis (HM) yang tak lain adalah suami dari artis Sandra Dewi, yang dikenal memiliki gurita bisnis sebagai sumber kekayaannya.
Dirdik Jampidsus, Kuntadi, saat mengumumkan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, mengatakan, dalam membongkar kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa total 148 saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HM (Hervey Moeis) selaku perwakilan PT RBT," ujar Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Suami Sandra Dewi Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Timah
Kasus ini berawal saat sejumlah tersangka melakukan pertemuan dengan mantan petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Kemudian, petinggi PT Timah yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal.
Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa menyewa peralatan untuk proses peleburan.
"Sekira pada tahun 2018-2019 tersangka HM selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.," kata Kuntadi.
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka Harvey Moeis dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Di mana tersangka Harvey Moeis mengondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.
"Kemudian tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility, kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," papar Kuntadi.
Baca Juga: Polemik Korupsi Tambang Timah, Pengamat: Kerugiaan Negara Berdasarkan Audit BPK, BPKP, dan KPK
Atas perbuatannya, Harvey Moeis yang pernah menjadi duta produk Ferrari Roma itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal.
Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








