Akurat Logo

Dua Korban Penyiksaan 13 Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan

Dwana Muhfaqdilla | 26 Maret 2024, 13:48 WIB
Dua Korban Penyiksaan 13 Oknum TNI di Papua Telah Dipulangkan

AKURAT.CO Dua dari tiga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ditangkap TNI telah dipulangkan ke Papua, terkait penganiayaan yang dilakukan oleh 13 oknum prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya.

Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan, mengungkapkan sebelum dipulangkan, kedua korban tersebut telah menjalani perawatan di puskesmas.

"Dibawa ke puskesmas, kemudian diobati dan dikembalikan ke masyarakat. Jadi sekarang ini mereka dalam kondisi baik sudah dikembalikan kepada keluarganya," katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: 10 WNI Terlibat Jadi Tentara Bayaran di Ukraina, Ini Kata Kapuspen TNI

Tiga anggota KKB yang ditangkap, yaitu Warinus Kogoya, Alianus Murid dan Devius Kogoya. Namun, dari jumlah tersebut, satu di antaranya meninggal dunia karena nekat kabur saat hendak ditangkap.

"Mereka akan membakar Puskesmas. Jadi, anggota kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kelompok KKB yang akan membakar Puskesmas Omukia. Itu didaerah Gome, tidak jauh dari pos kami. Hanya kurang lebih 300 meter dari Pos Gome," tuturnya.

Satu anggota KKB bernama Warinus Kogoya itu meninggal dunia usai lompat dari mobil saat pihaknya melakukan pengejaran.

"Nah mungkin karena dia ketakutan di sini berusaha melarikan diri, loncat dari mobil dengan tangan terikat di belakang. Karena mungkin tidak ada keseimbangan tangan diikat sehingga jatuh dan terbentur kepalanya di batu. Dibawa ke Puskesmas tetapi meninggal," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, telah memanggil Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, terkait kasus penganiayaan oleh oknum TNI di Papua.

"Saat saya mendengar adanya laporan bahwa ada penganiayaan di wilayah Puncak, Ilaga, saya langsung aksi, panggil Panglima TNI untuk dilakukan investigasi," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (25/3/2024).

Menyikapi hal ini, Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajarannya langsung melaksanakan investigasi dengan turun ke lapangan. "(Jenderal TNI Agus Subiyanto) langsung mendatangi Batalyon 300 dan sudah melakukan tindakan bersama dengan Kepala Staf Angkatan Darat," ungkapnya.

Kemudian, jika memang hal ini terbukti, Hadi meminta untuk segera dilakukan tindakan hukum. Sesuai dengan aksi yang dibuat oleh prajurit tersebut.

Sementara itu, TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap anggota KKB, Defianus Kogoya.

Kadispenad Brigjen Kristomei mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan, Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.

"Dari 42 prajurit tadi, sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata Kristomei, Senin (25/3/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.