Akurat Logo

Berkas Lengkap, Syahrul Yasin Limpo Segera Diadili 

Roni Anggara | 7 Februari 2024, 18:47 WIB
 Berkas Lengkap, Syahrul Yasin Limpo Segera Diadili 

 


AKURAT.CO Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera diadili. KPK menyatakan berkas politisi Nasdem telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Jubir KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyebutkan, dalam waktu kerja 14 hari penuntut umum bakal melimpahkan perkara SYL ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Seiring dengan itu, masa penahanan SYL juga diperpanjang untuk 20 hari ke depan.

"Tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk KPK," kata ALi, di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: SYL Jalani Pemeriksaan Singkat, Tak Terkait TPPU Firli Bahuri

Sedangkan untuk perkara tindak pidana pencucian uang SYL, KPK masih butuh waktu untuk melengkapi berkas-berkas. Artinya, penuntutan kasus TPPU SYL dilakukan dalam berkas perkara terpisah.

"Perkara TPPU nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," ujarnya.

Baca Juga: Bolak-balik Diperiksa Polisi, SYL Pasang Aksi Bungkam

SYL dituduh korupsi dengan memungut upeti dari bawahan, yang berlangsung selama periode 2020-2023. Uang dipungut melalui transfer atau dalam bentuk lain melalui Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. 

Sedangkan pungutan uang dari kalangan eselon I dan II dilakukan Muhammad Hatta, selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. SYL, Kasdi dan Hatta telah ditersangkakan KPK.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.