AKURAT.CO Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera diadili. KPK menyatakan berkas politisi Nasdem telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Jubir KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyebutkan, dalam waktu kerja 14 hari penuntut umum bakal melimpahkan perkara SYL ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Seiring dengan itu, masa penahanan SYL juga diperpanjang untuk 20 hari ke depan.
"Tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk KPK," kata ALi, di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: SYL Jalani Pemeriksaan Singkat, Tak Terkait TPPU Firli Bahuri
Sedangkan untuk perkara tindak pidana pencucian uang SYL, KPK masih butuh waktu untuk melengkapi berkas-berkas. Artinya, penuntutan kasus TPPU SYL dilakukan dalam berkas perkara terpisah.
"Perkara TPPU nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya," ujarnya.
Baca Juga: Bolak-balik Diperiksa Polisi, SYL Pasang Aksi Bungkam
SYL dituduh korupsi dengan memungut upeti dari bawahan, yang berlangsung selama periode 2020-2023. Uang dipungut melalui transfer atau dalam bentuk lain melalui Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
Sedangkan pungutan uang dari kalangan eselon I dan II dilakukan Muhammad Hatta, selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. SYL, Kasdi dan Hatta telah ditersangkakan KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









