Akurat Logo

Terbukti Langgar Etik, Dewas Ungkap Dosa-dosa Firli Bahuri

Roni Anggara | 27 Desember 2023, 14:42 WIB
Terbukti Langgar Etik, Dewas Ungkap Dosa-dosa Firli Bahuri

AKURAT.CO Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dinyatakan terbukti melanggar etik, dan dijatuhkan sanksi berat oleh dewan pengawas (dewas) yakni, mengundurkan diri. Dewas membeberkan dosa-dosa Firli yang telah menyandang status tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean, tidak dihadiri oleh Firli. Dewas KPK secara solid menyatakan Firli terbukti melanggar etik karena melakukan perbuatan yang tak pantas yakni, berkomunikasi dengan pihak berperkara, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak, membacakan putusan, dalam sidang etik yang digelar di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Vonis Dewas KPK untuk Firli Bahuri: Diminta Ajukan Pengunduran Diri

Dewas menyatakan Firli terbukti berkomunikasi langsung maupun tidak langsung dengan SYL yang juga menjadi tersangka KPK, dalam perkara korupsi di Kementan. Dewas KPK menyebut Firli tidak memberitahukan pertemuannya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya.

Tumpak mengatakan pula bahwa Firli tidak memberi teladan dan terperiksa terbukti melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Anggot Dewas, Syamsuddin Haris membeberkan komunikasi yang dilakukan Firli dengan SYL terjadi ketika KPK mengumumkan politisi Nasdem sebagai tersangka pada September 2023. Firli memberitahu SYL telah ditetapkan sebagai tersangka karena surat perintah penyidikan telah ditandatangani.

Baca Juga: Jokowi Tolak Firli Berhenti

Firli juga berkomunikasi dengan SYL memberitahu bahwa rumah dinas dan Komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat. SYL juga merespons pesan Firli bahkan meminta petunjuk karena dirinya sedang berada di Roma, Italia.

Firli membalas pesan itu namun dihapus dan Dewas KPK gagal memastikan apa petunjuk yang disampaikan Firli. Komunikasi antara Firli-SYL juga tidak dilaporkan kepada pimpuinan KPK lain.

Baca Juga: Sanksi Etik Firli Tinggal Dibacakan, Keppres Jokowi Bukan Hambatan

"Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Haris.

Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji juga mengungkap perbuatan Firli lainnya yang tidak pantas. Firli meminta fasilitas internet kepada pengusaha Alex Tirta, sebelum secara resmi menyewa rumah di Jl Kertanegara pada 1 Februari 2021.

"Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan dan berperilaku," kata Indriyanto.

Firli diketahui telah membuat surat permohonan berhenti dari KPK kepada Presiden Jokowi, namun ditolak karena dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU KPK. Firli telah mengoreksi surat permohonan berhenti dengan mengajukan pengunduran diri, yang sedang diproses Istana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.