Akurat

Firli Bahuri Tak Ditahan, Mahfud Ungkap Tiga Alasannya: Mungkin Polisi Enggak Khawatir Tersangka Lari

Herry Supriyatna | 1 Desember 2023, 22:46 WIB
Firli Bahuri Tak Ditahan, Mahfud Ungkap Tiga Alasannya: Mungkin Polisi Enggak Khawatir Tersangka Lari

AKURAT.CO Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang tak ditahan usai ditetapkan jadi tersangka.

Paling tidak, kata Mahfud, terdapat tiga alasan yang memungkinkan polisi untuk menahan seorang tersangka.

“Paling tidak ada tiga alasan untuk orang harus ditahan, satu kalau dikhawatirkan menghindari pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti,” ujar Mahfud, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Mahfud berasumsi, Firli tidak memenuhi ketiga syarat, sehingga aparat tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Intip Rincian Harga Paket Pernikahan di Resort Amankila Bali, Tempat BCL dan Tiko Gelar Pernikahannya

“Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, karena sudah dihimpun,” ucap dia.

“Mungkin ya, tapi itu tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Ketua KPK nonaktif KPK, Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2023.

Berdasarkan berbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.