Firli Bahuri Tak Ditahan, Mahfud Ungkap Tiga Alasannya: Mungkin Polisi Enggak Khawatir Tersangka Lari

AKURAT.CO Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara soal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang tak ditahan usai ditetapkan jadi tersangka.
Paling tidak, kata Mahfud, terdapat tiga alasan yang memungkinkan polisi untuk menahan seorang tersangka.
“Paling tidak ada tiga alasan untuk orang harus ditahan, satu kalau dikhawatirkan menghindari pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti,” ujar Mahfud, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Mahfud berasumsi, Firli tidak memenuhi ketiga syarat, sehingga aparat tidak melakukan penahanan.
“Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, karena sudah dihimpun,” ucap dia.
“Mungkin ya, tapi itu tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Ketua KPK nonaktif KPK, Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2023.
Berdasarkan berbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







