KPK Geledah Kediaman Salah Satu Tersangka Korupsi Di Kementan
Oktaviani | 2 Oktober 2023, 19:12 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah, dari rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri uang tersebut diamankan dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim KPK, Minggu (1/10/2023).
"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan lanjutan di lokasi kediaman dari salah satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan dugaan rasuah di Kementan terkait dengan pemerasan dalam jabatan. Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, disertai dengan penetapan tersangka.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Adapun unsur-unsur yang termaktub dalam pemidanaan Pasal 12 e di antaranya, Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; Dengan menyalahgunakan kekuasannya; dan Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kabar yang beredar, ada tiga orang yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan ini. Yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







