Akurat

Bagaimana Jika Mario Dandy Tak Bisa Membayar Restitusi Rp 120M? Begini Respons Dari LPSK

| 21 Juni 2023, 13:24 WIB
Bagaimana Jika Mario Dandy Tak Bisa Membayar Restitusi Rp 120M? Begini Respons Dari LPSK

AKURAT.CO, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora (17) mencapai sekitar Rp120 miliar. 

Perhitungan biaya ganti rugi atau restitusi tersebut disampaikan oleh Tim Penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).  

"Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, diketahui bahwa total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000," ujarnya. 

Usai mendengar hal itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bertanya kepada LPSK apabila para terdakwa dalam kasus ini tidak dapat membayar restitusi tersebut. 

"Ya katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu untuk membayar, mekanisme bagaimana?" tanya jaksa kepada Jopa. 

"Menjawab itu, memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," jawab Jopa. 

"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya jaksa kembali. 

"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," ucap Jopa. 

Lebih lanjut, Jopa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) guna mendiskusikan dan mencari solusi dari perkara tersebut. 

"Terkait dengan praktik, LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendiskusikan hal tersebut," jelas Jopa. 

"Dan berangkat dari praktik, ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan misalnya membebankan pihak lain untuk ikut membayar itu, kemudian ada juga yang membebankan kepada pemerintah untuk membayar restitusi," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah menghitung total restitusi atau biaya ganti rugi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), yakni David Ozora (17). 

Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas nilai restitusi tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar. 

"Ya, Rp100 miliar lebih. Jadi, itu kami perhitungkan dari biaya medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Susi saat dihubungi, Kamis (15/6/2023) lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.