KPK: Ongkos Politik Mahal, Cakada Tersandera Pengusaha

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan untuk melakukan surpervisi terhadap rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Supervisi ini dilakukan agar proses pesta demokrasi langsung ini bisa berjalan tanpa money politik maupun politik transaksional.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, ongkos penyelenggaraan Pilkada Serentak masih terbilang mahal. Berdasarkan hasil penelitiannya diketahui untuk seseorang yang hendak maju mencalonkan diri sebagai Wali Kota ataupun Bupati harus memiliki modal berkisar Rp20-30 Miliar. Sementara untuk maju sebagai calon Gubernur dibutuhkan Rp20-100 Miliar.
“Tentu hal ini harus bisa diperbaiki,” ujar Lili saat diwawancarai AKURAT.CO, Jumat (18/9/2020)
Biasanya untuk menyiasati hal ini, calon kepala daerah akan membuat kesepakatan dengan pengusaha yang bersedia untuk mensponsori ongkos pencalonan dirinya. Mantan Komisioner LPSK ini mengatakan, hasil penelitian diketahui 70 persen calon kepala daerah didukung sponsor dalam hal ini merupakan pengusaha.
Imbasnya, ketika ada pengusaha yang mensponsori biaya pilkada, maka saat salah satu calon menang, pengusaha tersebut akan mendapatkan balas jasa. Balas jasa yang diterima biasanya dipermudah pengurusan izin. Tidak hanya itu, ketika ada proyek, maka pengusaha yang sudah mengongkosi tadi akan dimenangkan dalam hal tender. Yang terakhir, usahanya akan mendapat perlindungan dari kepala daerah yang diongkosinnya.
“Dengan adanya kegiatan ini tentu suatu pemerintahan tidak akan berjalan sehat, karena pasti akan ada campur tangan pengusaha yang sudah membantu calon kepala daerah menempati posisinya,” ujar perempuan yang dikenal supel ini.
Melihat permasalahan ini, KPK menurut Lili akan ikut andil dalam mencipatakan Pilkada berintegritas. Pihaknya akan menggelar pendidikan secara mandiri maupun berkolaborasi dengan lembaga ataupun dengan pemerintah.
Sasaran peserta adalah tiga elemen dalam Pilkada itu sendiri yakni, para peserta Pilkada, dalam hal ini calon kepala daerah. Kemudian pihak penyelenggara, seperti KPUD maupun Bawaslu. Yang terakhir adalah warga masyarakat yang memiliki peran penting dalam menyukseskan Pilkada serentak.
“Bentuk edukasinya antara lain menciptakan kondisi politik yang berintegritas, memilih calon kepala daerah bukan berdasarkan ajakan ataupun rayuan, tapi lebih kepada kapabilitisa para calon yang ada. Disitu kita akan hadir,” ujar Lili.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





