Akurat Logo

Nekat Sadap HP Pimpinan Negara, Ini Hukum yang Layak dalam Islam

Lufaefi | 4 November 2026, 11:00 WIB
Nekat Sadap HP Pimpinan Negara, Ini Hukum yang Layak dalam Islam
Hukum Menyadap HP Pimpinan Negara - Istimewa

AKURAT.CO Privasi komunikasi merupakan bagian dari kehormatan manusia yang wajib dijaga. Dalam kehidupan modern, telepon genggam tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga menyimpan informasi penting mengenai aktivitas pribadi, pekerjaan, hingga urusan kenegaraan.

Karena itu, tindakan menyadap telepon seseorang tanpa hak merupakan persoalan serius. Terlebih apabila yang menjadi sasaran adalah pimpinan negara, penyadapan tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan nasional.

Dalam perspektif Islam, tindakan memata-matai komunikasi orang lain berkaitan erat dengan konsep tajassus. Al-Qur'an secara tegas melarang perilaku tersebut sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Hujurat [49]: 12:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”

Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an menjelaskan bahwa tajassus merupakan tindakan mencari-cari sesuatu yang tersembunyi dari seseorang. Dalam konteks teknologi, penyadapan telepon tanpa kewenangan dapat dipahami sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip tersebut. Apalagi jika dilakukan untuk memperoleh informasi rahasia, memanipulasi keputusan, atau mengancam pihak yang menjadi sasaran.

Baca Juga: Penyadapan Telepon dalam Pandangan Hukum Islam

Larangan memata-matai juga ditegaskan Rasulullah saw. dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَجَسَّسُوا

“Jauhilah prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa rasa ingin tahu, kecurigaan, maupun kepentingan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar kehormatan orang lain. Prinsip ini berlaku terhadap siapa pun, termasuk pejabat publik dan pimpinan negara. Jabatan seseorang memang menjadikannya bagian dari ruang pengawasan publik, tetapi tidak berarti seluruh komunikasi pribadinya boleh diakses secara ilegal.

Persoalan menjadi lebih serius ketika penyadapan menyasar pimpinan negara. Informasi dalam komunikasi kenegaraan dapat berkaitan dengan strategi diplomasi, pertahanan, keamanan, kebijakan ekonomi, dan hubungan internasional.

Jika informasi tersebut diperoleh atau disebarkan secara tidak sah, dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengancam kepentingan masyarakat luas. Dalam perspektif maqashid al-syariah, persoalan ini berkaitan dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs), harta (hifz al-mal), dan kemaslahatan umum.

Islam juga mengenal prinsip menjaga amanah dan melindungi kepentingan masyarakat. Allah Swt. berfirman dalam QS. an-Nisa' [4]: 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan ditetapkan secara adil. Prinsip ini relevan dengan pengelolaan informasi negara. Informasi yang bersifat rahasia tidak boleh diambil, digunakan, atau disebarkan secara sewenang-wenang karena dapat merusak kepercayaan dan membahayakan kepentingan publik.

Lantas, bagaimana hukum yang layak bagi pelaku penyadapan dalam Islam? Dalam fikih jinayah, tindakan yang tidak memiliki ketentuan hukuman tetap dalam Al-Qur'an dan hadis dapat masuk dalam wilayah ta'zir. Jenis dan kadar sanksinya ditentukan oleh otoritas yang berwenang berdasarkan tingkat kesalahan, motif, dampak, serta kemudaratan yang ditimbulkan.

Jika penyadapan dilakukan untuk mencuri informasi negara, melakukan pemerasan, atau membantu pihak asing merugikan negara, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat sesuai bentuk tindak pidananya.

Namun, tidak setiap penyadapan otomatis dapat diputuskan sebagai pengkhianatan negara. Harus dibuktikan siapa pelakunya, bagaimana cara memperoleh informasi, apa tujuannya, serta kerugian yang ditimbulkan. Dalam Islam, pemberian hukuman harus didasarkan pada bukti dan proses yang adil, bukan semata-mata prasangka atau tekanan publik.

Baca Juga: Hukum Menyadap Telepon Orang Lain dalam Pandangan Islam

Di sisi lain, penyadapan oleh aparat untuk kepentingan penegakan hukum perlu dibedakan dari penyadapan ilegal. Tindakan tersebut dapat dibenarkan apabila dilakukan oleh lembaga yang berwenang, memiliki dasar hukum, memenuhi prosedur, dan dilaksanakan secara proporsional. Dengan demikian, Islam tidak hanya melindungi privasi individu, tetapi juga memberikan ruang bagi upaya menjaga keamanan dan kemaslahatan masyarakat melalui mekanisme yang sah.

Pada akhirnya, menyadap HP pimpinan negara tanpa kewenangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan, amanah, dan kemaslahatan dalam Islam. Apabila terbukti menimbulkan kerugian atau membahayakan kepentingan negara, pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya melalui proses hukum yang adil. Sebab, dalam perspektif Islam, teknologi dan kekuasaan harus digunakan untuk menjaga kehidupan bersama, bukan menjadi instrumen untuk mencuri rahasia, merusak kepercayaan, dan mengancam keselamatan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi