Akurat Logo

Hukum Ugal-ugalan dalam Berkendara, Bisa Jadi Haram!

Lufaefi | 28 Oktober 2026, 09:00 WIB
Hukum Ugal-ugalan dalam Berkendara, Bisa Jadi Haram!
Ugal-ugalan dalam Berkendara - RRI

AKURAT.CO Berkendara merupakan bagian dari aktivitas sehari-hari. Motor dan mobil digunakan untuk bekerja, mengantar keluarga, menuntut ilmu, hingga menjalankan berbagai keperluan lainnya.

Namun, kebiasaan berkendara secara ugal-ugalan, seperti memacu kendaraan dengan kecepatan berlebihan, menerobos lampu merah, melawan arus, melakukan aksi zig-zag, atau mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain, bukan sekadar persoalan tertib lalu lintas.

Dalam perspektif Islam, perilaku tersebut dapat masuk dalam perbuatan yang dilarang apabila membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Islam memberikan perhatian besar terhadap keselamatan jiwa. Salah satu tujuan utama syariat atau maqashid al-shariah adalah menjaga jiwa (hifz al-nafs). Karena itu, tindakan yang secara nyata membuka peluang terjadinya kecelakaan dan mengancam keselamatan manusia tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Ayat tersebut memang berbicara dalam konteks yang lebih luas, tetapi prinsipnya dapat menjadi salah satu landasan etis bahwa seorang Muslim tidak sepatutnya dengan sengaja menempatkan dirinya dalam kondisi yang membahayakan tanpa alasan yang dibenarkan.

Baca Juga: 5 Panduan Islam Menumbuhkan Rasa Empati pada Remaja Zaman Sekarang

Persoalannya menjadi lebih serius ketika cara berkendara seseorang bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga pengguna jalan lain. Misalnya, seseorang sengaja mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi di kawasan padat penduduk, melakukan balapan liar di jalan umum, atau menerobos persimpangan tanpa mempertimbangkan keselamatan pengendara lain.

Dalam kondisi seperti itu, tindakan tersebut dapat mengandung unsur merugikan orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

Kaidah tersebut menjadi prinsip penting dalam fikih. Kebebasan seseorang dalam menggunakan kendaraan tidak berarti ia bebas melakukan apa saja di jalan raya. Jalan umum merupakan ruang bersama yang juga memiliki hak pengguna lainnya.

Karena itu, status hukum berkendara secara ugal-ugalan perlu dilihat dari tingkat risikonya. Jika sekadar berkendara kurang hati-hati tetapi belum sampai pada tindakan yang membahayakan secara nyata, perbuatannya dapat dinilai tercela atau melanggar kewajiban menjaga keselamatan. Namun, jika seseorang dengan sengaja melakukan tindakan berisiko tinggi dan sangat mungkin mencelakakan dirinya maupun orang lain, perbuatannya dapat menjadi haram.

Masalah ini juga berkaitan dengan amanah. Kendaraan yang digunakan seseorang bukan hanya sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga membawa tanggung jawab terhadap keselamatan. Seorang pengendara tidak hanya bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan, tetapi juga dituntut menghindari perilaku yang secara sadar meningkatkan risiko kecelakaan.

Dalam kehidupan sehari-hari, bentuk menjaga keselamatan itu sebenarnya sederhana. Menggunakan helm dan sabuk pengaman, mematuhi rambu lalu lintas, menjaga kecepatan, tidak menggunakan telepon saat mengemudi, serta memberi prioritas kepada pengguna jalan lain merupakan bagian dari perilaku bertanggung jawab.

Baca Juga: Panduan Rasulullah untuk Gen Z Saat Menghadapi Tekanan Emosi yang Meluap

Maka, menjadi pengendara yang baik dalam Islam bukan hanya soal memiliki SIM atau memahami aturan lalu lintas. Ada dimensi moral yang lebih dalam, yaitu menjaga jiwa, menghormati hak orang lain, dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan mudarat.

Jalan raya bukan arena untuk membuktikan keberanian. Kecepatan bukan ukuran kehebatan. Justru kemampuan mengendalikan diri dan menghormati keselamatan orang lain menjadi bagian dari akhlak seorang Muslim. Berkendara dengan tertib mungkin terlihat sederhana, tetapi di baliknya terdapat nilai besar: menjaga kehidupan yang merupakan amanah dari Allah SWT.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi