Akurat Logo

Fikih Pandemi: Bolehkah Tidak Shalat Berjamaah di Masjid Saat Terkena Influenza A?

Lufaefi | 30 September 2026, 06:06 WIB
Fikih Pandemi: Bolehkah Tidak Shalat Berjamaah di Masjid Saat Terkena Influenza A?
Ilustrasi virus Influenza - Ilustrated by AI

AKURAT.CO Meningkatnya aktivitas influenza di Indonesia membuat masyarakat kembali memperhatikan cara mencegah penularan penyakit. Kementerian Kesehatan RI mencatat aktivitas influenza berada pada tingkat sedang berdasarkan surveilans hingga minggu ke-38 tahun 2026. Namun, pemerintah menyebut situasinya masih dalam rentang kewaspadaan dan belum menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan bagi umat Islam: bagaimana jika seseorang sedang terkena influenza A? Apakah tetap harus datang ke masjid untuk melaksanakan salat berjamaah?

Dalam perspektif fikih, orang yang sakit memiliki pertimbangan khusus. Salat tetap wajib dilaksanakan selama seseorang masih memiliki kesadaran, tetapi bentuk dan tempat pelaksanaannya dapat menyesuaikan kondisi.

Rasulullah SAW memberikan perhatian terhadap kondisi orang yang sakit. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa sakit termasuk salah satu uzur yang dapat menghalangi seseorang menghadiri salat berjamaah.

Karena itu, seseorang yang mengalami influenza dengan gejala yang berpotensi menular tidak perlu memaksakan diri pergi ke masjid apabila kehadirannya berpotensi membahayakan jamaah lain.

Baca Juga: Influenza A Merebak, Ini 5 Doa Mohon Kesembuhan dan Tips Sehat ala Rasulullah

Pertama, pahami bahwa sakit tidak menggugurkan kewajiban salat.

Tidak pergi ke masjid karena sakit bukan berarti seseorang boleh meninggalkan salat. Salat tetap dilaksanakan sesuai kemampuan.

Jika kondisi tubuh memungkinkan, salat dapat dilakukan di rumah. Apabila seseorang mampu berdiri, ia tetap salat dengan berdiri. Jika tidak mampu, terdapat ketentuan rukhsah dalam tata cara salat bagi orang sakit.

Dengan demikian, yang berubah adalah tempat dan cara pelaksanaannya sesuai kondisi, bukan kewajiban salatnya.

Kedua, penyakit menular dapat menjadi alasan untuk menghindari jamaah.

Influenza dapat menyebar melalui partikel pernapasan ketika seseorang batuk, bersin, berbicara, atau bernapas. Karena itu, orang yang sedang mengalami gejala influenza sebaiknya memperhatikan kemungkinan menularkan penyakit kepada orang lain.

Dalam konteks ini, tidak datang ke masjid bukan berarti meremehkan salat berjamaah. Justru keputusan tersebut dapat menjadi bentuk tanggung jawab untuk tidak membahayakan jamaah lain.

Prinsip fikih yang sering digunakan dalam persoalan seperti ini adalah:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa menjaga keselamatan manusia merupakan bagian penting dalam penerapan hukum Islam.

Ketiga, jangan memaksakan diri hanya karena takut dianggap meninggalkan masjid.

Ada kalanya seseorang merasa tidak enak hati ketika tidak hadir berjamaah. Padahal, jika benar-benar sakit, Islam memberikan keringanan.

Rasulullah SAW juga menjelaskan adanya uzur berupa sakit dalam persoalan menghadiri salat berjamaah.

Karena itu, orang yang sedang sakit tidak perlu merasa berdosa hanya karena memilih salat di rumah demi menjaga kondisi diri dan mencegah kemungkinan penularan.

Keempat, bedakan influenza ringan dengan kondisi yang membutuhkan perhatian medis.

Baca Juga: Influenza A Merebak, Ini 5 Doa Mohon Kesembuhan dan Tips Sehat ala Rasulullah

Tidak setiap keluhan seperti batuk atau pilek otomatis berarti seseorang mengalami influenza A. Diagnosis penyakit sebaiknya didasarkan pada pemeriksaan medis apabila diperlukan.

Kemenkes menyebut sebagian besar kasus influenza dapat sembuh dengan sendirinya, sedangkan kasus berat dan kelompok berisiko tinggi memerlukan perhatian medis lebih lanjut.

Karena itu, jangan melakukan diagnosis sendiri hanya berdasarkan gejala.

Jika kondisi memburuk, mengalami sesak napas, demam berkepanjangan, atau termasuk kelompok yang memiliki risiko komplikasi, pemeriksaan tenaga kesehatan diperlukan.

Kelima, tetap menjaga hubungan dengan masjid meskipun salat dilakukan di rumah.

Tidak hadir ke masjid sementara waktu karena sakit bukan berarti memutus hubungan dengan masjid.

Seseorang tetap dapat salat, membaca Al-Qur'an, berzikir, dan berdoa di rumah. Setelah kondisi membaik dan tidak lagi berpotensi menularkan penyakit, ia dapat kembali mengikuti salat berjamaah di masjid.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi