Akurat Logo

Hukum Ngemis Online di Platform TikTok Menurut Hukum Islam

Lufaefi | 28 September 2026, 08:10 WIB
Hukum Ngemis Online di Platform TikTok Menurut Hukum Islam
Ilustrasi Mengemis Online di Tiktok _ Istimewa

AKURAT.CO Fenomena meminta-minta kini tidak hanya ditemui di jalan, pasar, atau tempat umum. Perkembangan media sosial melahirkan bentuk baru yang sering disebut “ngemis online”, yakni meminta pemberian dari penonton melalui siaran langsung atau konten digital.

Di platform seperti TikTok, misalnya, sebagian orang melakukan siaran langsung sambil meminta penonton mengirimkan hadiah virtual. Ada pula konten yang menampilkan aksi tertentu sebagai imbalan atas pemberian hadiah digital, termasuk fenomena mandi lumpur yang sempat ramai diperbincangkan.

Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sisi agama: bagaimana sebenarnya hukum meminta-minta melalui platform digital menurut Islam?

Pada dasarnya, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan berusaha memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang halal. Meminta-minta bukan sesuatu yang dianjurkan apabila seseorang sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya.

Rasulullah SAW bersabda:

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada manusia hingga ia datang pada hari kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut memberikan peringatan keras mengenai kebiasaan meminta-minta. Namun, hadis tersebut tidak berarti setiap orang yang menerima bantuan atau pemberian otomatis termasuk perilaku yang dilarang.

Baca Juga: Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Ketua Grand Imam Sedunia di IGIC 2026

Pertama, perlu dibedakan antara meminta-minta karena kebutuhan dan mencari penghasilan melalui konten digital. Seseorang yang membuat konten, melakukan siaran langsung, menghibur penonton, memberikan informasi, atau menghasilkan karya kemudian memperoleh hadiah digital tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengemis.

Dalam konteks tersebut, hadiah yang diterima dapat dipandang sebagai bentuk pemberian dari penonton atau bagian dari mekanisme ekonomi kreator, selama tidak mengandung penipuan, eksploitasi, atau aktivitas yang dilarang syariat.

Persoalannya menjadi berbeda ketika seseorang sengaja mengeksploitasi rasa iba penonton dengan menampilkan kondisi yang dibuat-buat atau melakukan tindakan merendahkan diri semata-mata untuk mendapatkan uang.

Kedua, Islam memberikan perhatian terhadap kehormatan manusia. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Isra ayat 70:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia memiliki kehormatan yang harus dijaga. Karena itu, mencari penghasilan melalui media sosial sebaiknya dilakukan dengan tetap mempertahankan martabat dan tidak menjadikan diri sendiri sebagai objek eksploitasi demi mendapatkan perhatian publik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi