Hukum Ngemis Online di Platform TikTok Menurut Hukum Islam

AKURAT.CO Fenomena meminta-minta kini tidak hanya ditemui di jalan, pasar, atau tempat umum. Perkembangan media sosial melahirkan bentuk baru yang sering disebut “ngemis online”, yakni meminta pemberian dari penonton melalui siaran langsung atau konten digital.
Di platform seperti TikTok, misalnya, sebagian orang melakukan siaran langsung sambil meminta penonton mengirimkan hadiah virtual. Ada pula konten yang menampilkan aksi tertentu sebagai imbalan atas pemberian hadiah digital, termasuk fenomena mandi lumpur yang sempat ramai diperbincangkan.
Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sisi agama: bagaimana sebenarnya hukum meminta-minta melalui platform digital menurut Islam?
Pada dasarnya, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan berusaha memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang halal. Meminta-minta bukan sesuatu yang dianjurkan apabila seseorang sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya.
Rasulullah SAW bersabda:
مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Seseorang senantiasa meminta-minta kepada manusia hingga ia datang pada hari kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut memberikan peringatan keras mengenai kebiasaan meminta-minta. Namun, hadis tersebut tidak berarti setiap orang yang menerima bantuan atau pemberian otomatis termasuk perilaku yang dilarang.
Baca Juga: Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Ketua Grand Imam Sedunia di IGIC 2026
Pertama, perlu dibedakan antara meminta-minta karena kebutuhan dan mencari penghasilan melalui konten digital. Seseorang yang membuat konten, melakukan siaran langsung, menghibur penonton, memberikan informasi, atau menghasilkan karya kemudian memperoleh hadiah digital tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengemis.
Dalam konteks tersebut, hadiah yang diterima dapat dipandang sebagai bentuk pemberian dari penonton atau bagian dari mekanisme ekonomi kreator, selama tidak mengandung penipuan, eksploitasi, atau aktivitas yang dilarang syariat.
Persoalannya menjadi berbeda ketika seseorang sengaja mengeksploitasi rasa iba penonton dengan menampilkan kondisi yang dibuat-buat atau melakukan tindakan merendahkan diri semata-mata untuk mendapatkan uang.
Kedua, Islam memberikan perhatian terhadap kehormatan manusia. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia memiliki kehormatan yang harus dijaga. Karena itu, mencari penghasilan melalui media sosial sebaiknya dilakukan dengan tetap mempertahankan martabat dan tidak menjadikan diri sendiri sebagai objek eksploitasi demi mendapatkan perhatian publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla



