Hukum Mencatut Nama Tokoh untuk Mempromosikan Karya Ilmiah dalam Islam

AKURAT.CO Nama seorang tokoh terkadang menjadi daya tarik tersendiri dalam mempromosikan buku, jurnal, seminar, atau karya ilmiah. Tidak sedikit karya akademik yang dipasarkan dengan mencantumkan nama ulama, akademisi, pejabat, atau tokoh publik untuk menarik perhatian pembaca.
Persoalannya muncul ketika nama tokoh tersebut digunakan tanpa izin, tanpa keterlibatan yang jelas, atau dengan cara yang dapat membuat masyarakat mengira tokoh tersebut mendukung atau terlibat dalam karya tersebut.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan strategi pemasaran. Ada aspek kejujuran, amanah, dan larangan menyesatkan orang lain yang perlu diperhatikan.
Islam sangat menekankan pentingnya berkata benar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 70:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar."
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam etika komunikasi. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus sesuai dengan kenyataan dan tidak dibuat sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Apa yang Dimaksud Mencatut Nama Tokoh?
Mencatut nama tokoh dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya, seseorang mencantumkan nama seorang profesor di sampul buku seolah-olah tokoh tersebut menjadi penulis, padahal tidak terlibat.
Baca Juga: Hukum Jual Beli Jabatan dalam Islam
Bentuk lainnya adalah menggunakan foto tokoh bersama karya ilmiah untuk memberikan kesan bahwa tokoh tersebut memberikan rekomendasi, padahal sebenarnya hanya pernah bertemu dalam sebuah acara.
Ada pula penggunaan pernyataan tokoh yang dipotong dari konteks aslinya sehingga seolah-olah menjadi endorsement terhadap suatu karya.
Jika informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta, persoalannya bukan lagi sekadar teknik promosi. Publik dapat memperoleh persepsi yang keliru mengenai kualitas, otoritas, atau dukungan terhadap karya tersebut.
Islam Melarang Penipuan
Dalam Islam, kejujuran menjadi prinsip fundamental dalam muamalah. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap praktik penipuan.
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya: "Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami."
Hadis tersebut memberikan pesan bahwa seorang Muslim tidak boleh menggunakan cara-cara yang menipu untuk mendapatkan keuntungan.
Jika pencantuman nama tokoh sengaja dilakukan untuk membuat pembaca percaya bahwa sebuah karya mendapatkan dukungan atau pengakuan dari tokoh tertentu, padahal kenyataannya tidak demikian, tindakan tersebut memiliki unsur penyesatan.
Bagaimana Jika Tokoh Memang Terlibat?
Tentu persoalannya berbeda jika tokoh tersebut memang memiliki keterlibatan nyata.
Misalnya, seorang profesor menjadi pembicara dalam peluncuran buku, memberikan kata pengantar, menulis endorsement, menjadi editor, atau memberikan rekomendasi secara resmi.
Dalam kondisi seperti itu, nama tokoh dapat dicantumkan selama informasi yang disampaikan sesuai dengan bentuk keterlibatannya.
Yang perlu dihindari adalah melebih-lebihkan peran tersebut. Jika seseorang hanya menghadiri peluncuran buku, misalnya, jangan kemudian dipromosikan sebagai "pendukung utama" atau "pemberi rekomendasi" apabila tidak pernah menyatakan hal tersebut.
Prinsipnya adalah menyampaikan fakta sebagaimana adanya.
Bagaimana Jika Tujuannya untuk Promosi?
Alasan promosi tidak otomatis membuat cara yang digunakan menjadi halal.
Dalam kaidah fikih, tujuan yang baik tidak membenarkan cara yang dilarang. Keinginan agar buku lebih dikenal, penjualan meningkat, atau karya ilmiah mendapatkan perhatian tetap harus dilakukan dengan cara yang jujur.
Apalagi karya ilmiah berkaitan dengan otoritas pengetahuan. Nama seorang akademisi atau ulama dapat memberikan legitimasi tertentu di mata masyarakat. Karena itu, penggunaan nama tersebut secara tidak benar berpotensi memengaruhi keputusan pembaca.
Bahkan, jika karya tersebut ternyata memiliki kelemahan akademik, penggunaan nama tokoh secara tidak tepat dapat merusak reputasi tokoh yang bersangkutan.
Baca Juga: Video Guru dan Kepala Sekolah Viral, Ini Hukum Menontonnya dalam Islam
Bagaimana Hukum Mencatut Nama Tokoh?
Jika mencatut nama tokoh berarti menggunakan nama, foto, pernyataan, atau reputasinya tanpa dasar yang benar untuk membuat publik percaya bahwa tokoh tersebut mendukung atau terlibat dalam suatu karya, maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam Islam dan dapat termasuk perbuatan yang dilarang.
Terlebih jika tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan atau menyesatkan konsumen.
Sebaliknya, mencantumkan nama tokoh secara faktual dan proporsional diperbolehkan selama terdapat keterlibatan atau pernyataan yang benar dan tidak ada manipulasi informasi.
Karena itu, promosi karya ilmiah sebaiknya tetap mengedepankan transparansi. Jika seorang tokoh memang menjadi penulis, editor, pemberi pengantar, reviewer, atau memberikan endorsement, jelaskan perannya secara tepat.
Di era media sosial, satu nama besar memang dapat membuat sebuah karya lebih cepat dikenal. Namun, popularitas tidak seharusnya dibangun dengan mengorbankan kejujuran.
Dalam perspektif Islam, karya ilmiah yang baik bukan hanya dinilai dari siapa yang namanya dicantumkan, tetapi juga dari kebenaran isi, kualitas argumentasi, integritas akademik, dan cara karya tersebut dipasarkan kepada publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok



