Akurat Logo

Hukum Jual Beli Jabatan dalam Islam

Lufaefi | 11 September 2026, 12:40 WIB
Hukum Jual Beli Jabatan dalam Islam
Jual Beli Jabatan - Istimewa

AKURAT.CO Jabatan sering kali dipandang sebagai amanah karena di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk mengurus kepentingan orang lain. Namun, bagaimana jika sebquah jabatan justru diperoleh dengan cara membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu?

Praktik jual beli jabatan menjadi persoalan serius dalam perspektif Islam. Bukan hanya karena menyangkut uang, tetapi juga karena kepada orang yang memiliki kemampuan dan dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Baca Juga: Doa Saat Keracunan MBG, Supaya Cepat Sembuh

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."

Ayat tersebut memberikan prinsip penting dalam pengelolaan jabatan. Amanah harus diberikan kepada orang yang memang berhak dan memiliki kemampuan untuk menjalankannya.

Bagaimana Hukum Membeli Jabatan?

Jika yang dimaksud jual beli jabatan adalah seseorang memberikan uang atau keuntungan tertentu kepada pihak yang memiliki kewenangan agar dirinya mendapatkan posisi atau jabatan, praktik tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Praktik semacam ini memiliki unsur suap atau risywah, terutama apabila pemberian tersebut bertujuan memengaruhi keputusan yang seharusnya ditentukan berdasarkan kelayakan dan aturan.

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap praktik suap. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW melaknat orang yang memberikan suap dan orang yang menerima suap.

Karena itu, uang yang diberikan untuk mendapatkan jabatan bukan sekadar persoalan transaksi ekonomi. Ada persoalan moral dan keadilan yang lebih besar di dalamnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi