Hukum Jual Beli Jabatan dalam Islam

AKURAT.CO Jabatan sering kali dipandang sebagai amanah karena di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk mengurus kepentingan orang lain. Namun, bagaimana jika sebquah jabatan justru diperoleh dengan cara membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu?
Praktik jual beli jabatan menjadi persoalan serius dalam perspektif Islam. Bukan hanya karena menyangkut uang, tetapi juga karena kepada orang yang memiliki kemampuan dan dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
Baca Juga: Doa Saat Keracunan MBG, Supaya Cepat Sembuh
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil."
Ayat tersebut memberikan prinsip penting dalam pengelolaan jabatan. Amanah harus diberikan kepada orang yang memang berhak dan memiliki kemampuan untuk menjalankannya.
Bagaimana Hukum Membeli Jabatan?
Jika yang dimaksud jual beli jabatan adalah seseorang memberikan uang atau keuntungan tertentu kepada pihak yang memiliki kewenangan agar dirinya mendapatkan posisi atau jabatan, praktik tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Praktik semacam ini memiliki unsur suap atau risywah, terutama apabila pemberian tersebut bertujuan memengaruhi keputusan yang seharusnya ditentukan berdasarkan kelayakan dan aturan.
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap praktik suap. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW melaknat orang yang memberikan suap dan orang yang menerima suap.
Karena itu, uang yang diberikan untuk mendapatkan jabatan bukan sekadar persoalan transaksi ekonomi. Ada persoalan moral dan keadilan yang lebih besar di dalamnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok



