Kemenhaj Beberkan Ciri-ciri Jasa Badal Haji Palsu, Waspada!

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap maraknya penawaran jasa badal haji yang tidak jelas legalitasnya.
Pada musim haji 1447 H/2026 M, pemerintah masih menemukan praktik penipuan badal haji yang memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat untuk membadalkan ibadah haji bagi keluarga yang telah wafat atau tidak mampu secara permanen.
Direktur Jenderal Pengendalian Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami mekanisme resmi badal haji agar tidak menjadi korban penipuan. Menurutnya, biaya pelaksanaan badal haji secara resmi tidaklah murah karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.
“Kalau ada penawaran badal haji dengan biaya Rp10 juta, itu patut dicurigai. Nilainya tidak rasional jika dibandingkan dengan biaya operasional yang harus dipenuhi,” ujar Harun di Makkah, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Perkara Yaqut Cs Kasus Kuota Haji Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Secara Bersamaan
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan badal haji wajib melalui prosedur resmi, termasuk pengurusan izin haji (tasreh) dan penggunaan sistem Nusuk yang berlaku di Arab Saudi. Biaya pengurusan tersebut saja mencapai puluhan juta rupiah sehingga penawaran dengan harga yang terlalu rendah dinilai tidak masuk akal.
Menurut Harun, salah satu modus yang kerap digunakan pelaku penipuan adalah menawarkan jasa badal haji melalui media sosial atau perantara yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam beberapa kasus, terdapat pula oknum yang mengatasnamakan lembaga keagamaan atau kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) untuk meyakinkan calon pengguna jasa.
Kemenhaj menyebutkan bahwa terdapat sejumlah indikator yang dapat digunakan masyarakat untuk mengenali jasa badal haji yang resmi. Pertama, pelaksana badal haji harus sudah pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Kedua, pelaksana memiliki legalitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, proses pelaksanaan dilakukan melalui sistem resmi Arab Saudi dengan pengurusan tasreh haji. Keempat, pelaksana terdaftar dalam sistem Nusuk yang menjadi platform layanan resmi pemerintah Arab Saudi.
“Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, pelaksanaan badal haji berpotensi tidak sah dan berisiko merugikan pihak yang menggunakan jasa tersebut,” kata Harun.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji penguatan regulasi terkait pelaksanaan badal haji.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah kewajiban bagi penyelenggara badal haji untuk menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Tunaikan Nazar, Jemaah Haji Asal Semarang Jalan Kaki 34 Kilometer dari Donohudan ke Rumah
“Ke depan sangat mungkin dibuat mekanisme pelaporan resmi agar pelaksanaan badal haji lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya murah dan selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas penyelenggara sebelum menggunakan jasa badal haji.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ibadah yang diniatkan bagi keluarga atau kerabat dapat terlaksana sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap meningkatnya literasi masyarakat mengenai badal haji dapat menekan praktik penipuan yang selama ini merugikan banyak pihak serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan ibadah haji dan umrah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK




