Penentuan Ahli Waris dalam Islam: Aturan Jelas untuk Cegah Sengketa Keluarga

AKURAT.CO Penentuan ahli waris dalam Islam kerap menjadi persoalan yang memicu perdebatan, terutama saat keluarga menghadapi proses pembagian harta peninggalan.
Untuk mencegah konflik, Islam telah mengatur tata cara penetapan ahli waris secara rinci melalui Al-Qur’an, hadis, dan ijmak ulama.
Aturan tersebut tidak hanya menentukan siapa yang berhak menerima warisan, tetapi juga mengatur besaran bagian masing-masing ahli waris secara jelas dan terukur.
Dalam hukum waris Islam, ahli waris dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan kedudukan dan hubungan dengan pewaris.
Penentuan dimulai dari hubungan darah, ikatan pernikahan, hingga garis keturunan terdekat.
Suami atau istri menjadi pihak yang dipastikan sebagai ahli waris selama ikatan perkawinan masih sah saat pewaris meninggal dunia.
Setelah itu, anak menempati posisi paling kuat dalam garis keturunan.
Anak laki-laki dan perempuan sama-sama berhak menerima warisan, meskipun dengan besaran yang berbeda sesuai ketentuan faraid.
Dalam kondisi tertentu, cucu dari garis anak laki-laki dapat menjadi ahli waris pengganti apabila ayahnya telah meninggal lebih dahulu.
Sementara itu, orang tua pewaris, baik ayah maupun ibu, juga memiliki bagian yang telah ditetapkan dalam syariat.
Islam juga mengatur mekanisme ahli waris pengganti. Namun, ketentuannya berbeda dengan hukum waris nasional.
Dalam hukum Islam, cucu dari anak perempuan tidak menggantikan posisi ibunya sebagai ahli waris.
Para ulama menegaskan bahwa penerima warisan adalah mereka yang termasuk dalam daftar ahli waris syar’i, selama hubungan darah dan status pernikahan sah dapat dibuktikan.
Penetapan ahli waris dilakukan dengan memastikan siapa saja yang masih hidup saat pewaris meninggal dunia.
Hal ini menjadi syarat utama, karena hanya mereka yang hidup pada saat itu yang berhak menerima bagian warisan.
Setelah daftar ahli waris ditentukan, langkah berikutnya adalah menghitung pembagian sesuai aturan faraid, seperti setengah, seperempat, atau seperdelapan, tergantung pada komposisi ahli waris yang ada.
Dalam praktiknya, masyarakat dianjurkan untuk melibatkan ahli fikih, tokoh agama, atau lembaga terkait guna memastikan pembagian warisan dilakukan secara tepat.
Pendampingan ini penting untuk menghindari kesalahan perhitungan maupun perbedaan tafsir yang berpotensi menimbulkan konflik keluarga.
Dengan memahami ketentuan dasar ini, proses penentuan ahli waris dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai dengan syariat.
Islam sendiri telah menyediakan kerangka hukum yang jelas untuk menjaga keharmonisan keluarga, bahkan dalam situasi sensitif seperti pembagian warisan.
Laporan: Novi Karyanti/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









