Akurat

Menelan Air Wudhu saat Berpuasa, Apakah Puasanya Batal?

Lufaefi | 10 Februari 2026, 10:00 WIB
Menelan Air Wudhu saat Berpuasa, Apakah Puasanya Batal?

AKURAT.CO Dalam pelaksanaan ibadah puasa, umat Islam sering kali dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan praktis yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari, salah satunya saat berwudhu.

Tidak jarang seseorang khawatir puasanya batal ketika tanpa sengaja menelan air wudhu. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum menelan air wudhu saat berpuasa berdasarkan penjelasan para ulama.

Hukum asal memasukkan air ke mulut saat berpuasa

Berkumur (madhmadah) merupakan salah satu sunah dalam wudhu. Namun, ketika seseorang sedang berpuasa, para ulama menganjurkan agar berkumur dilakukan secara tidak berlebihan. Anjuran ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw.

Dalil hadis:

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Artinya:
Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.

Hadis ini menunjukkan bahwa aktivitas memasukkan air ke mulut atau hidung tetap dibolehkan saat puasa, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati agar air tidak masuk ke tenggorokan.

Menelan air wudhu secara tidak sengaja

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang menelan air wudhu secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Hal ini karena unsur kesengajaan merupakan faktor penting dalam penetapan batal atau tidaknya puasa.

Dalil kaidah fikih:

رُفِعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Artinya:
Diangkat dari umatku dosa karena kesalahan, kelupaan, dan keterpaksaan.

Berdasarkan kaidah ini, air yang tertelan tanpa sengaja saat berkumur atau berwudhu dimaafkan oleh syariat, sehingga puasa tetap sah dan tidak perlu diqadha.

Baca Juga: Amalan Sunah yang Dianjurkan di Awal Bulan Puasa menurut Ulama

Menelan air wudhu secara sengaja

Berbeda halnya jika seseorang sengaja menelan air wudhu, padahal ia mengetahui bahwa dirinya sedang berpuasa. Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa puasanya batal, karena memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut secara sengaja termasuk pembatal puasa.

Tindakan ini disamakan dengan minum, meskipun jumlah air yang ditelan sangat sedikit. Oleh karena itu, orang yang sengaja menelan air wudhu diwajibkan mengganti puasanya di hari lain.

Sikap kehati-hatian saat berwudhu di bulan puasa

Para ulama menganjurkan sikap pertengahan dalam berwudhu saat berpuasa. Berkumur tetap dilakukan sebagaimana tuntunan wudhu, namun tanpa berlebihan. Hal ini bertujuan menjaga kesempurnaan wudhu sekaligus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa makruh hukumnya berlebihan dalam berkumur bagi orang yang berpuasa, karena berpotensi menyebabkan air masuk ke tenggorokan.

Baca Juga: Doa Awal Ramadhan dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Penutup

Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa menelan air wudhu saat berpuasa memiliki dua hukum. Jika air tertelan secara tidak sengaja, maka puasa tetap sah dan tidak batal. Namun, jika air wudhu ditelan secara sengaja, maka puasanya batal dan wajib diganti di hari lain.

Dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan berhati-hati, tanpa terjebak pada rasa was-was yang berlebihan. Semoga Allah Swt. menerima ibadah puasa dan amal kebaikan kita semua. Aamiin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi