Akurat

Sering Dipertanyakan! Ini Hukum Puasa untuk Pekerja Tambang, Musafir, dan Bekam

Redaksi Akurat | 19 Februari 2026, 00:00 WIB
Sering Dipertanyakan! Ini Hukum Puasa untuk Pekerja Tambang, Musafir, dan Bekam

AKURAT.CO Menjalankan puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.

Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi mereka yang menghadapi kondisi tertentu, termasuk pekerjaan berat yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan.

Salah satu contohnya adalah pekerja tambang. Profesi ini dikenal memiliki tingkat risiko tinggi dan menguras tenaga.

Jika dalam menjalankan pekerjaannya seseorang mengalami kelelahan berat, masyaqqah (kesulitan), atau kondisi yang dikhawatirkan membahayakan jiwa, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa.

Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu pendapat ulama:

“Maka wajib atas mereka berniat puasa dan melaksanakannya. Jika di tengah pekerjaan mereka mencapai tingkat kepayahan, kelelahan, dan kondisi yang dikhawatirkan membahayakan jiwa, maka diperbolehkan bagi mereka untuk berbuka.”

Hal ini juga didasarkan pada firman Allah SWT:

  • “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”

  • “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Syarat Pekerja Boleh Berbuka:

Baca Juga: MUI: Perbedaan Awal dan Akhir Ramadan adalah Keniscayaan, Persatuan Harus Diutamakan

  • Pekerjaan tidak dapat ditunda hingga bulan Syawal.

  • Pekerjaan tidak bisa dilakukan pada malam hari.

  • Jika tetap berpuasa akan menimbulkan bahaya atau gangguan kesehatan serius.

Jika memenuhi syarat tersebut, pekerja diperbolehkan berbuka dan wajib mengganti (qadha) di hari lain ketika mampu. Apabila tidak sanggup mengganti, maka dapat membayar fidyah sesuai ketentuan.

Niat Puasa bagi Musafir Pesawat

Dalam Islam, musafir (orang yang sedang bepergian jauh) juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.”

Ketentuan Puasa bagi Musafir Pesawat:

1. Jika Tetap Ingin Berpuasa

Musafir boleh tetap berpuasa jika merasa mampu dan tidak mengalami kesulitan berat. Niat dilakukan seperti biasa pada malam hari.

2. Jika Ingin Berbuka

Musafir diperbolehkan berbuka jika perjalanan menimbulkan masyaqqah atau menempuh jarak jauh. Puasa yang ditinggalkan wajib diganti di hari lain.

3. Waktu Memulai Perjalanan

  • Jika berangkat sebelum Subuh, boleh langsung tidak berpuasa.

  • Jika sudah berniat puasa lalu berangkat setelah Subuh, sebagian pendapat ulama membolehkan berbuka jika dalam perjalanan merasa berat atau lelah.

4. Waktu Berbuka

Musafir mengikuti waktu Maghrib sesuai posisi pesawat saat berada di udara.

Hukum Bekam Modern Saat Puasa

Masih banyak yang bertanya mengenai hukum bekam modern saat berpuasa. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa, karena darah keluar bukan melalui lubang tubuh.

Rasulullah SAW juga diriwayatkan pernah berbekam saat berpuasa.

Adapun hadis yang menyebutkan bahwa bekam membatalkan puasa dinilai sebagian ulama telah dinasakh (dihapus hukumnya) atau dimaknai sebagai peringatan agar tidak menimbulkan kelemahan.

Baca Juga: Beda Awal Puasa 2026, Menag: Perbedaan Itu Indah, Jangan Jadi Pemecah

Poin Penting Bekam Saat Puasa:

  • Hukum dasar: Tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.

  • Pendapat Hambali: Sebagian ulama Hambali berpendapat bekam membatalkan puasa.

  • Kondisi tubuh: Jika menyebabkan lemas berat atau risiko kesehatan, hukumnya makruh.

  • Waktu terbaik: Sore hari menjelang berbuka agar tidak mengganggu ibadah.

Jika tubuh dalam kondisi kuat dan tidak menimbulkan dampak buruk, bekam saat puasa diperbolehkan.

Namun, jika berisiko menyebabkan pingsan atau kelelahan parah, sebaiknya ditunda hingga malam hari.

Laporan: Martha Anunciata Wea/magang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.