Yahya Cholil Staquf Didesak Mundur, Berikut Isi Rapat Lengkap Syuriah PBNU

AKURAT.CO Dinamika internal PBNU kembali memanas setelah muncul desakan agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatannya. Desakan itu bukan datang dari luar, melainkan langsung dari struktur tertinggi Syuriah PBNU.
Dokumen risalah yang beredar menunjukkan bahwa Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam telah menetapkan keputusan resmi terkait masa depan kepemimpinan Gus Yahya.
“Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU,” demikian petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, yang dikutip Sabtu (22/11/2025).
Dari hasil rapat tersebut, kakak dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu diberikan waktu tiga hari untuk melepaskan jabatannya.
“Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi risalah itu.
Rapat tersebut digelar pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston City Jakarta, dan dihadiri 37 dari total 53 pengurus yang tercatat. Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU — disajikan tanpa perubahan narasi sebagaimana diminta:
-
Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
-
Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
-
Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
-
Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
-
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Baca Juga: Pakai Sarung, GMNI ‘Nyantri’ ke Gus Yahya di Kantor PBNU
Dengan munculnya risalah ini, tekanan terhadap Gus Yahya semakin besar. Hingga kini belum ada respons resmi dari pihak PBNU terkait ultimatum tersebut. Namun publik dan warga Nahdliyin jelas akan terus menunggu perkembangan berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









