Imbas ART, Durasi PKWT Dipangkas dari 3 Tahun Jadi 1 Tahun

AKURAT.CO Kebijakan Perjanjian Kerja Watu Tertentu (PKWT) dan outsourcing kembali menjadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan aturan tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Langkah ini tidak lepas dari komitmen Indonesia dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang mewajibkan pembatasan praktik pekerja kontrak dan tenaga alih daya.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian tarif dagang Indonesia–AS yang kini turun menjadi 15%. Artinya, perubahan regulasi ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam strategi perdagangan internasional dan stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga: CSIS: ART Amankan Cuma 2 Persen Akses Pasar, Tak Sebanding dengan Yang RI Berikan
PKWT dan Outsourcing Akan Dibatasi dalam UU Ketenagakerjaan Baru
Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tengah menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan terbaru yang akan mengatur ulang pembatasan PKWT dan outsourcing.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah dokumen ART antara Indonesia dan Amerika Serikat mensyaratkan pembatasan penggunaan perusahaan alih daya serta durasi kontrak kerja.
Dalam dokumen tersebut, Amerika Serikat meminta agar masa PKWT dibatasi maksimal 1 tahun. Setelah periode tersebut, pekerja wajib diangkat menjadi karyawan tetap atau hubungan kerja dihentikan.
Perubahan Signifikan dari UU Cipta Kerja
Aturan ini berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) serta PP No. 35 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur masa PKWT hingga maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.
Jika ketentuan baru diberlakukan, maka akan terjadi perubahan besar dalam struktur ketenagakerjaan nasional. Perusahaan perlu menyesuaikan strategi rekrutmen dan manajemen SDM, sementara pekerja berpotensi mendapatkan kepastian status kerja lebih cepat.
Airlangga juga menambahkan bahwa sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” katanya.
Artinya, regulasi baru ini akan menjadi payung hukum komprehensif yang mengintegrasikan hasil putusan MK dan komitmen perdagangan internasional.
Tarif Dagang Indonesia–AS Turun Jadi 15 Persen
Selain isu tenaga kerja, Airlangga mengonfirmasi bahwa tarif dagang Indonesia ke Amerika Serikat turun dari 19% menjadi 15%.
Penurunan ini terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump serta rencana penerapan tarif global 15%.
Meski demikian, sebanyak 1.819 pos tarif dan produk tekstil tetap mendapatkan pengecualian tarif 0% sesuai perjanjian bilateral.
Produk yang masuk dalam skema bebas tarif mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui mekanisme kuota tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










