Akurat

Tak Terima, Pengusaha Travel Bakal Ajukan Judicial Review Terkait Umrah Mandiri

Fajar Rizky Ramadhan | 25 Oktober 2025, 16:17 WIB
Tak Terima, Pengusaha Travel Bakal Ajukan Judicial Review Terkait Umrah Mandiri

AKURAT.CO Keputusan memperbolehkan pelaksanaan umrah secara mandiri menimbulkan reaksi keras dari para pengusaha travel haji dan umrah.

Sejumlah pemilik biro perjalanan ibadah di Jawa Timur menyatakan keberatan dan tengah menyiapkan langkah hukum berupa pengajuan judicial review terhadap aturan tersebut.

Mustain, pemilik travel umrah dan haji asal Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha sedang menyusun langkah bersama untuk menyikapi kebijakan baru itu.

“Ini di grup kami sedang menyusun rencana untuk menyikapi aturan baru tersebut. Termasuk pengajuan judicial review,” ujarnya pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut Mustain, selama ini biro perjalanan umrah telah menjalankan seluruh ketentuan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari aspek perizinan, kewajiban pajak, akreditasi, hingga sertifikasi resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Update Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta

Ia menilai keputusan pemerintah yang membuka peluang umrah mandiri berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem pelayanan ibadah, sekaligus mengabaikan nilai-nilai pembinaan yang selama ini dijalankan oleh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).

“Pada dasarnya, perjalanan umrah adalah bagian dari ibadah yang tidak hanya butuh kesiapan finansial, tapi juga pembekalan ilmu dan tata cara. Jangan sampai orang berangkat tanpa bimbingan yang benar,” tambahnya.

Senada dengan Mustain, Fahmi Salam, pengusaha travel asal Kota Pasuruan, menilai istilah “mandiri” dalam kebijakan tersebut berakar dari sistem baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Negara itu kini memungkinkan jamaah untuk membeli paket ibadah secara langsung melalui platform digital resmi seperti Nusuk.

“Pada intinya jemaah tetap membeli paket dan mengikuti aturan yang berlaku di sana. Semua datanya akan tercatat melalui sistem Nusuk, mulai dari tempat tinggal, jumlah hari, hingga aktivitas di Tanah Suci,” jelasnya.

Meski demikian, Fahmi menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak berarti jamaah Indonesia bisa sepenuhnya mandiri tanpa panduan.

Ia menyarankan agar calon jamaah yang masih awam atau belum memahami detail perjalanan dan ibadah umrah tetap menggunakan jasa travel resmi yang berizin. “Kalau tidak punya bekal cukup, lebih baik tetap bersama PPIU agar aman dan terarah,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Beri Isyarat Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Polemik ini muncul setelah pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam pasal 86 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan secara mandiri, tidak lagi wajib melalui biro travel berizin.

Kebijakan ini disebut-sebut sebagai respons terhadap sistem digitalisasi perhajian yang dikembangkan oleh Arab Saudi, di mana individu dapat mendaftar, memesan akomodasi, dan mengatur transportasi sendiri secara daring.

Namun bagi pengusaha travel, aturan tersebut dinilai berisiko menimbulkan kekacauan administratif, ketidakteraturan keberangkatan, hingga potensi munculnya penipuan baru di tengah masyarakat yang belum memahami sistem digital perhajian internasional.

Para pelaku usaha menegaskan bahwa judicial review bukan bentuk penolakan terhadap modernisasi sistem ibadah, melainkan upaya menjaga standar pelayanan, keamanan jamaah, serta keberlangsungan ekosistem industri perjalanan ibadah yang selama ini menopang ekonomi umat.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut dengan mendengarkan aspirasi para penyelenggara dan mempertimbangkan aspek kemaslahatan jamaah.

Dengan dinamika yang semakin kompleks, perdebatan mengenai umrah mandiri ini tampaknya belum akan berhenti dalam waktu dekat. Di satu sisi, pemerintah ingin membuka akses ibadah yang lebih luas dan efisien.

Namun di sisi lain, pelaku industri travel menilai keputusan itu bisa mengancam kualitas pembinaan spiritual jamaah serta menyingkirkan pelaku usaha kecil yang selama ini berperan penting dalam mendampingi masyarakat beribadah ke Tanah Suci.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.