Kritik pada Muhammadiyah: Sumber Islam Tak Hanya Al-Qur’an dan Sunnah

AKURAT.CO Dalam sejarah pemikiran Islam, Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan tajdid—pembaruan—yang berusaha mengembalikan ajaran Islam kepada sumber aslinya: Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbūlah.
Prinsip ini ditegaskan dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 4 Ayat (1), bahwa “Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.”
Namun, muncul pertanyaan yang layak diajukan secara ilmiah: apakah benar Islam hanya bersumber pada dua otoritas itu saja? Bukankah sejarah hukum Islam menunjukkan adanya sumber lain yang juga memiliki legitimasi kuat, seperti ijmaʿ (konsensus ulama) dan qiyās (analogi hukum)?
Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid memang membedakan antara “sumber pokok” dan “sumber paratekstual”. Dalam pandangannya, hanya Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbūlah yang dianggap sumber primer, sedangkan ijmaʿ, qiyās, istiḥsān, maṣlaḥah mursalah, dan ʿurf hanyalah derivasi hasil penalaran manusia.
Logika ini tampak ingin menjaga kemurnian wahyu dari campur tangan subjektivitas. Tetapi, justru di titik inilah muncul problem metodologis yang perlu dikritisi.
Baca Juga: Pagar Nusa Gelar Aksi di Depan KPI dan Komdigi, Desak Pencabutan Hak Siar Trans7
Pertama, Islam secara historis tidak berhenti pada teks. Para sahabat, tabi’in, dan ulama mujtahid sepanjang sejarah tidak pernah menafsirkan hukum hanya dari dua sumber itu secara literal.
Mereka menggunakan rasionalitas (ʿaql) untuk menghubungkan nilai-nilai ilahiah dengan realitas sosial yang terus berubah. Inilah sebabnya lahir konsep ijmaʿ dan qiyās sebagai dua sumber hukum yang diterima oleh jumhur ulama dari berbagai mazhab.
Imam Asy-Syafi’i, dalam al-Risālah, menegaskan:
فَمَا قَالَتِ الْأُمَّةُ فِيهِ بِاجْتِمَاعٍ فَلاَ يَكُونُ إِلاَّ حَقًّا
“Apabila umat (para ulama) telah bersepakat atas suatu perkara, maka itu tidak lain adalah kebenaran.”
Dalil ini berpijak pada sabda Rasulullah saw.:
«لَا تَجْتَمِعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ»
“Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Ibn Mājah no. 3950)
Artinya, ijmaʿ bukan sekadar produk nalar kolektif, melainkan representasi dari bimbingan Allah terhadap umat yang berpegang teguh pada wahyu. Ia menjadi pagar epistemologis agar penafsiran Islam tidak terjebak pada subjektivitas individu.
Kedua, qiyās juga memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Al-Hasyr [59]: 2)
Ayat ini menegaskan legitimasi berpikir analogis—mencari hukum terhadap masalah baru dengan mengaitkannya pada kasus yang sudah memiliki ketentuan nash. Tanpa qiyās, hukum Islam akan statis dan tidak mampu menjawab tantangan zaman.
Ketiga, Islam tidak hanya mengakui dalil tekstual, tetapi juga prinsip maslahat (maṣlaḥah mursalah) sebagai ruh dari hukum itu sendiri. Tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta tidak akan tercapai tanpa fleksibilitas metodologis. Di sinilah pentingnya peran ijtihad jamā‘ī—ijtihad kolektif—yang menggunakan teks sekaligus konteks.
Kritik ini bukan berarti menolak posisi Muhammadiyah, tetapi mengajak untuk memperluas horizon epistemologinya. Sebab, menegaskan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama bukan berarti menutup ruang bagi instrumen istinbāṭ hukum lainnya. Justru ijmaʿ dan qiyās hadir untuk memastikan bahwa penafsiran terhadap Al-Qur’an dan Sunnah tetap kontekstual dan adaptif.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Aplikasi Kencan dalam Islam
Pertanyaan akhirnya: apakah kemurnian ajaran Islam hanya bisa dijaga dengan membatasi sumbernya, atau justru dengan memperkaya metodologi agar Islam terus hidup di setiap zaman?
Jika Muhammadiyah ingin tetap menjadi “gerakan Islam berkemajuan”, maka semangat tajdid seharusnya juga diterapkan pada metodologi tarjihnya sendiri—yakni dengan membuka diri terhadap integrasi antara teks, akal, dan realitas. Karena Islam bukan hanya kumpulan dalil, tetapi juga panduan hidup yang harus senantiasa relevan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










