Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Dana hingga Pembenahan Kemenhaj

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak, mulai dari biro travel, pejabat Kementerian Agama periode lalu, hingga tokoh agama. Beberapa pihak diketahui telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut pengembalian uang oleh pihak travel menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Pengembalian ini tentu akan kami catat, tetapi proses hukum tetap berlanjut. Kami masih mendalami aliran dana yang cukup kompleks,” katanya, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).
Dalam pemeriksaan terbaru, KPK juga menyoroti keterlibatan ormas besar. Isu dugaan aliran dana ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) muncul dalam keterangan sejumlah saksi.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan publik agar tidak tergesa-gesa mengaitkan organisasi dengan dugaan korupsi. “Kalau ada oknum, ya itu oknum. Jangan menyeret organisasi besar seperti PBNU. Itu menyedihkan,” ujar Mahfud.
Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan pentingnya pembenahan penyelenggaraan haji. Ia menyatakan Kemenhaj yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto harus bersih dan transparan.
“Kita boleh berkaca dari apa yang terjadi sebelumnya untuk introspeksi. Namun ke depan, Kemenhaj harus bersih, akuntabel, dan transparan. Tidak boleh ada permainan dalam urusan haji,” kata Gus Irfan dalam keterangan tertulis.
Gus Irfan juga menekankan lima nilai utama pelayanan di Kemenhaj, yakni Melayani, Amanah, Berintegritas, Responsif, dan Ramah. Menurutnya, Presiden Prabowo menginginkan penyelenggaraan haji benar-benar penuh tanggung jawab.
“Kalau sekadar sama saja dengan sebelumnya, tentu tidak ada gunanya. Kita wajib membuktikan bahwa Kemenhaj tidak salah dibentuk,” ujarnya.
KPK memastikan penyidikan kasus kuota haji 2024 akan terus berjalan. Nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










