Akurat Logo

KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji Mengalir hingga Pucuk: Kalau di Kementerian ya Ujungnya Menteri

Fajar Rizky Ramadhan | 27 September 2025, 07:00 WIB
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji Mengalir hingga Pucuk: Kalau di Kementerian ya Ujungnya Menteri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana haram dari praktik jual beli kuota haji 2023–2024 merembet hingga ke level pejabat tinggi Kementerian Agama.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memaparkan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK.

“Ini mengalir uangnya sampai ke pucuk, namanya pucuk ini kalau di direktorat ya ujungnya kan direktur, kalau di kedeputian ujungnya ya deputi, terus begitu kan, kalau di kementerian ya ujungnya ya menteri,” ucap Asep kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).

Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa penyidik. Ia mengaku mendapat 18 pertanyaan yang sebagian besar mendalami keterangan sebelumnya.

Baca Juga: PBNU Desak KPK Bongkar Peran Khalid Basalamah dalam Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, di penyelidikan, jadi ada pendalaman. InsyaAllah kalau saya nggak salah ada 18 (pertanyaan penyidik terhadap Yaqut), tentunya terkait perkara yang diselidiki,” kata Yaqut.

Meski nama Yaqut ikut terseret, KPK memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan politik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tidak ada campur tangan istana.

“Kami pastikan proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK,” ujarnya.

Menurut Budi, penyidik masih memanggil sejumlah saksi dan pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara. KPK menegaskan kasus kuota haji tambahan 2024 ini masih terbuka dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.