Akurat

Hukum Menjarah Harta Pejabat atau Wakil Rakyat yang Korup dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 31 Agustus 2025, 10:14 WIB
Hukum Menjarah Harta Pejabat atau Wakil Rakyat yang Korup dalam Islam

AKURAT.CO Fenomena ketidakpuasan rakyat terhadap pejabat atau wakil rakyat kerap melahirkan gejolak sosial. Tidak jarang muncul suara yang menganggap sah mengambil atau menjarah harta pejabat yang dituduh korupsi, dengan alasan bahwa harta tersebut diperoleh secara zalim dari uang rakyat. Pertanyaannya, bagaimana hukum menjarah harta pejabat atau wakil rakyat yang korup dalam perspektif Islam?

Dalam fikih Islam, prinsip dasar kepemilikan tetap berlaku: harta seseorang tidak boleh diambil tanpa kerelaan, meskipun ia seorang pejabat atau penguasa. Allah SWT menegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188:

﴿ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ﴾

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menegaskan bahwa penguasa sekalipun tidak boleh mengambil harta rakyat dengan cara batil. Namun, larangan mengambil harta secara tidak sah juga berlaku bagi rakyat terhadap pejabat, meskipun pejabat tersebut zalim.

Baca Juga: Penjarahan Rumah Sri Mulyani dalam Kacamata Fikih Islam

Rasulullah SAW bersabda:

« أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ »

“Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu, dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang berkhianat kepadamu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini menjadi landasan bahwa sekalipun seseorang berbuat khianat atau zalim, umat Islam tetap dilarang membalas dengan pengkhianatan yang sama. Dengan demikian, menjarah harta pejabat yang korup tetap haram, karena pada hakikatnya Islam melarang kezaliman dibalas dengan kezaliman.

Dalam perspektif fikih, kasus pejabat yang korup termasuk kategori ghashb (merampas harta rakyat) dan suht (harta haram). Harta yang didapatkan melalui korupsi jelas haram bagi pelakunya.

Namun, cara mengembalikan hak rakyat bukan dengan menjarah secara liar, melainkan melalui mekanisme yang sah, baik dengan peradilan, hisbah (pengawasan publik), atau otoritas negara yang berwenang.

Para ulama menekankan pentingnya keadilan prosedural. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa harta yang dirampas wajib dikembalikan kepada pemiliknya melalui hukum, bukan melalui perampasan balik. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih:

« لَا يُزَالُ الضَّرَرُ بِمِثْلِهِ »

“Kerusakan (kezaliman) tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan yang serupa.”

Dari sisi maqashid syariah, penjarahan harta pejabat korup justru menambah kerusakan baru: menimbulkan chaos, mencederai ketertiban umum, dan membuka peluang pihak lain yang tidak bersalah ikut dirugikan. Maka, menjarah tidak pernah menjadi solusi syar’i.

Baca Juga: Rumah Sri Mulyani Dijarah, Ini Hukum Asal Menjarah dalam Islam

Islam memberikan ruang amar makruf nahi munkar, protes sosial, dan menuntut keadilan. Namun, semua harus dilakukan dengan cara yang benar, bukan dengan menghalalkan perampasan.

Pejabat yang korup tetap wajib diadili dan dipaksa mengembalikan harta yang haram, tetapi prosesnya harus melalui jalur hukum dan mekanisme keadilan yang sah.

Dengan demikian, hukum menjarah harta pejabat atau wakil rakyat yang korup tetap haram dalam Islam. Yang halal adalah memperjuangkan agar harta rakyat yang dirampas dikembalikan melalui jalur hukum, amar makruf nahi munkar, dan pengawasan masyarakat.

Islam tidak melegalkan perampasan dalam bentuk apapun, karena keadilan tidak bisa ditegakkan dengan cara yang zalim.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.