Akurat

UU Haji dan Umrah Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo

Fajar Rizky Ramadhan | 26 Agustus 2025, 15:00 WIB
UU Haji dan Umrah Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025). Aturan baru itu kini tinggal menunggu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebelum diundangkan.

“Ini barusan sudah disahkan DPR, tinggal menunggu ya ditandatangani presiden, dan diundangkan,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangan kepada wartawan.

Hilman menyebut, begitu diundangkan, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji akan bergeser dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

Peralihan ini meliputi sumber daya manusia, aset, hingga infrastruktur yang sebelumnya berada di bawah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Ini yang sedang dipersiapkan oleh Kemenag,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Sebut 8.400 Jemaah Haji Antre 14 Tahun Gagal Berangkat 2024 gegara Dikorupsi

Hilman juga menuturkan, struktur organisasi baru di tingkat provinsi maupun kabupaten masih akan menunggu pembahasan bersama Kementerian PANRB.

“Struktur Kementerian Haji dan Umrah ini di tingkat provinsinya seperti apa, apa bentuk kanwil, apa bentuk kepala kantor daerah haji dan umrah, itu kan menunggu juga dengan Menpan RB. Tapi proses ini sudah kita siapkan,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU.

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.

“Setuju,” jawab anggota DPR serentak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.