Akurat

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam Kacamata Fikih Mu'amalah Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 29 Juni 2025, 08:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam Kacamata Fikih Mu'amalah Islam

AKURAT.CO Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja merupakan salah satu kebijakan intervensi negara dalam konteks ekonomi dan perlindungan sosial.

Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kalangan buruh dan pekerja dengan gaji rendah, agar tetap bertahan dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, seperti saat pandemi COVID-19 atau gejolak ekonomi nasional.

Namun, bagaimana sebenarnya posisi BSU ini dalam perspektif fikih mu’amalah Islam? Apakah bantuan tersebut sah diterima? Apakah ada syarat-syarat tertentu yang perlu diperhatikan agar ia tidak melanggar prinsip-prinsip syariah?

Dalam fikih mu’amalah, segala bentuk transaksi, pemberian, dan pengambilan harta memiliki kaidah dasar yang harus dipenuhi, yakni kehalalan asal muasal harta dan kejelasan dalam akad.

Prinsip umum dalam Islam adalah bahwa setiap bentuk harta yang berpindah tangan harus melalui mekanisme yang adil, tidak ada unsur zalim, riba, gharar (ketidakjelasan), dan tidak mengandung unsur haram lainnya.

BSU pada hakikatnya merupakan bentuk hibah dari negara kepada rakyatnya. Dalam hukum Islam, hibah (pemberian sukarela tanpa imbal balik) termasuk muamalah yang sah dan dibolehkan selama harta yang diberikan berasal dari sumber yang halal. Allah SWT berfirman:

وَآتُوا النَّاسَ حَقَّهُمْ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ

Artinya: “Dan berikanlah kepada manusia haknya, dan janganlah kamu mengurangi hak orang lain.” (QS. Hud: 85)

Ayat ini mengajarkan bahwa negara atau pihak berwenang memiliki kewajiban untuk memastikan keadilan dalam distribusi hak-hak masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah bantuan negara kepada warganya yang membutuhkan.

Baca Juga: Puasa Sunah Muharram 1447 H Berapa Hari? Ini Jadwal, Keutamaan, dan Bacaan Niatnya

Maka BSU merupakan bentuk pemenuhan hak sosial bagi pekerja yang dalam kondisi tertentu rentan secara ekonomi. Selama negara mengambil dana tersebut dari sumber yang sah — misalnya dari APBN, bukan dari riba, judi, atau transaksi haram — maka bantuan tersebut halal diterima.

Dalam konteks akad, BSU bisa dikategorikan sebagai athiyah atau i’anah, yakni pemberian sukarela dari pihak yang mampu (dalam hal ini pemerintah) kepada pihak yang membutuhkan, yang tidak disyaratkan adanya balasan. Bentuk seperti ini dijelaskan dalam kaidah fikih:

الأَصْلُ فِي المُعَامَلاَتِ الإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهِ

Artinya: “Hukum asal dalam mu’amalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

BSU tidak termasuk dalam bentuk akad jual beli, ijarah, atau pinjaman. Karena itu, selama dalam pelaksanaannya tidak ada syarat yang menyalahi prinsip syariat — seperti kewajiban membayar kembali, adanya potongan untuk pihak perantara yang tidak jelas, atau ketidakadilan dalam seleksi penerima — maka bantuan ini halal.

Namun, patut dicermati jika dalam pelaksanaannya terdapat kecurangan, seperti pemalsuan data, manipulasi dokumen agar terlihat layak menerima, atau kongkalikong dengan oknum untuk mempercepat pencairan dana, maka penerimaan BSU tersebut menjadi tidak halal. Dalam hadis sahih disebutkan:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: “Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)

Kecurangan dalam penerimaan bantuan menjadikan harta yang diterima tidak sah secara syariat, karena diperoleh dengan cara ghurur (tipu daya), dan itu termasuk memakan harta bukan haknya. Allah SWT memperingatkan dalam surat Al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

Artinya: “Dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil.”

Baca Juga: Mengisi Waktu Luang untuk Klaim Saldo Dana Gratis, Apa Hukumnya dalam Islam?

Dengan demikian, BSU termasuk hibah atau santunan yang diperbolehkan dalam fikih mu’amalah Islam, dengan syarat dana tersebut bersumber dari harta halal dan disalurkan secara adil, tanpa kecurangan atau manipulasi.

Bagi penerima yang memenuhi kriteria dan tidak melakukan pelanggaran dalam proses penerimaannya, maka dana BSU itu halal dan boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup, pendidikan, bahkan pengembangan usaha kecil.

Sebaliknya, bagi mereka yang menerimanya melalui jalan yang curang atau dengan cara-cara yang tidak sah secara hukum dan syariat, maka dana itu menjadi harta yang haram dan tidak boleh dimanfaatkan. Bahkan, ia wajib dikembalikan atau disalurkan kepada pihak yang lebih berhak.

Fikih mu’amalah mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam harta, karena harta yang masuk dalam tubuh manusia akan berdampak pada keberkahan hidupnya. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, dalam menerima bantuan subsidi upah, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa cara mendapatkannya benar dan bahwa ia termasuk orang yang berhak.

Ketakwaan dalam muamalah finansial bukan hanya soal besar atau kecilnya jumlah, tetapi soal bagaimana menjaga integritas dan kejujuran dalam mencari rezeki yang halal dan diberkahi.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.