KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dai kondang Ustadz Khalid Basalamah dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus.
Pemeriksaan tersebut masih dalam tahap awal dan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri berbagai kejanggalan yang dilaporkan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 23 Juni 2025.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Khalid Basalamah dilakukan untuk menggali informasi seputar mekanisme dan pengelolaan haji khusus yang belakangan menjadi sorotan publik.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," ujar Budi Prasetyo kepada media.
Baca Juga: Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Syarat dan Ketentuannya
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Khalid Basalamah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan memberikan sejumlah informasi penting yang dibutuhkan oleh penyelidik.
"Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik," ungkapnya.
Diketahui, Ustadz Khalid Basalamah memiliki agensi perjalanan ibadah bernama Uhud Tour, yang juga menyelenggarakan layanan umrah dan haji khusus.
Penyelidikan KPK tidak hanya berfokus pada tahun 2024, tetapi juga menyasar kemungkinan terjadinya penyimpangan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," kata Budi, mengimbau agar semua pihak yang dipanggil bersedia memenuhi permintaan keterangan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan sejumlah temuan awal, termasuk adanya indikasi korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Baca Juga: Tutup Celah Korupsi, Badan Bank Tanah Gandeng KPK dalam Kelola Lahan Negara
Dari total 20 ribu kuota tambahan yang diberikan, Kementerian Agama membaginya secara proporsional: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian ini menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya.
KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak.
Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah menjadi salah satu langkah penting dalam mengurai kompleksitas perkara dugaan korupsi yang melibatkan sektor pelayanan ibadah, sebuah wilayah yang semestinya dijaga dari praktik-praktik manipulatif.
Pihak KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepercayaan publik dan nilai-nilai keagamaan umat Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








