Akurat Logo

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Fajar Rizky Ramadhan | 24 Juni 2025, 09:36 WIB
KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dai kondang Ustadz Khalid Basalamah dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus.

Pemeriksaan tersebut masih dalam tahap awal dan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri berbagai kejanggalan yang dilaporkan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 23 Juni 2025.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Khalid Basalamah dilakukan untuk menggali informasi seputar mekanisme dan pengelolaan haji khusus yang belakangan menjadi sorotan publik.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," ujar Budi Prasetyo kepada media.

Baca Juga: Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa Khalid Basalamah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan memberikan sejumlah informasi penting yang dibutuhkan oleh penyelidik.

"Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik," ungkapnya.

Diketahui, Ustadz Khalid Basalamah memiliki agensi perjalanan ibadah bernama Uhud Tour, yang juga menyelenggarakan layanan umrah dan haji khusus.

Penyelidikan KPK tidak hanya berfokus pada tahun 2024, tetapi juga menyasar kemungkinan terjadinya penyimpangan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," kata Budi, mengimbau agar semua pihak yang dipanggil bersedia memenuhi permintaan keterangan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan sejumlah temuan awal, termasuk adanya indikasi korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.

Baca Juga: Tutup Celah Korupsi, Badan Bank Tanah Gandeng KPK dalam Kelola Lahan Negara

Dari total 20 ribu kuota tambahan yang diberikan, Kementerian Agama membaginya secara proporsional: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah menjadi salah satu langkah penting dalam mengurai kompleksitas perkara dugaan korupsi yang melibatkan sektor pelayanan ibadah, sebuah wilayah yang semestinya dijaga dari praktik-praktik manipulatif.

Pihak KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini secara menyeluruh dan transparan demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepercayaan publik dan nilai-nilai keagamaan umat Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.